INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng berhasil mengungkap narkotika jenis baru yang marak beredar di masyarakat pengguna. Narkotika yang berbentuk pil ekstasi ini, berwarna merah muda sehingga mempunyai efek hampir sama dengan narkoba jenis sabu.
Kepala Bidang pemberantsan BNNP Jateng Suprinarto mengatakan, bahwa ekstasi jenis baru tersebut mengandung kategori New Psycoactive Substance (NPS), yang saat ini sedang diuji di laboratorium. Apakah kandungan zat narkotikanya tidak bisa dideteksi dengan cara biasa.
”Harus diperlakukan khusus dan diuraikan senyawanya duku, sehingga baru bisa ketahuan ada kandungan zat narkotikanya,”ungkapnya, kemarin.
Menurutnya, barang tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus di Solo dengan tersangka Yogga Prasetyo. Tersangka ini ditangkap di kamar kos Wisma Daun jalan Gandekan Surakarta 19 Agustus 2018 pukul 09.00.
”Dari penangkapan ini jumlah barang bukti yang disita sebanyak 110 butir pil dan 208,40 sabu.Kini barang bukti tersebut sudah dimusnahkan. Namun tersangka dikendalikan oleh napi di Lapas Sragen,”paparnya.
Ia menjelaskan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sitaan BNNP Jateng hingga kini bertambah banyak dibandingkan tahun 2017 lalu. Tetapi periode Januari hingga September sudah terkumpul sekitar hampir 8 kilogram.
”Kalau tahun 2017 lalu cuma 3,150 kilogram, sekarang sudah hampir 8 kilogram dan narkotika jenis ekstasi ada sekitar 200 butir. Kebanyakan hasil pengungkapan dari Solo,”ungkapnya.
Menurut Suprinarto,berdasarkan catatan tahun lalu tidak ada sitaan sama sekali untuk pil, yang dapat membuat fly dan akhirnya merusak jaringan otak apabila disalahgunakan terus menerus.
”Ekstasi tahun lalu tidak ada, adanya justeru ganja seberat 10 kilogram. Tapi untuk tahun ini ganja belum ada, LSD juga belum ada,”ujarnya.
Kepala Urusan Narkotika Labfor cabang Semarang Kompol Ibnu Sutarto menyebutkan, bahwa obat terlarang jenis baru tersebut, sangat berbahaya yang biasa disebut dengan paramethoxyamphetamine (PMA). ”Pil ini golongan jenis satu, sehingga masih dalam pemeriksaan oleh Permenkes,”tandas Suprinarto.
(Suparman)
Komentar