PWI Kabupaten Bogor Bogor Gelar Penyuluhan Kepada Para Siswa SMP Bertajuk “Bijak Dalam Bermedia Sosial”

Berita, Megapolitan134 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor terus melakukan penyuluhan jurnalistik di sejumlah institusi atay lembaga pemerintah maupum swasta, salah satunya di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bojonggede, Kabupaten Bogor bertajuk “Bijak Dalam Bermedia Sosial”, Senin (22/04/2024)

Kegiatan pemahaman tentang jurnalistik pers yang diikuti oleh ratuasan siswa SMPN 1 Bojonggede itu, Ketua PWI Kabupaten Bogor Subagiyo memberikan penyuluhan kepada siswa dan siswi SMP, karena di era digitalisasi saat ini penyulihan itu sangatlah penting, agar para siswa paham den mengetahui tentang jurnalistik pers atau mengenai pemberitaan media

“Kegiatan yang berkolaborasi dengan Kepala SMPN 1 Bojonggede beserta jajarannya ini dirasa sangat penting dan perlu dilakukan, karena jangan sampai ada anak-anak yang masih duduk di bangku sekolah SMP asal upload dan share informasi berita apapun dari sumber yang tak jelas ke media sosial (Medsos), sehingga jangan sampai terjebak dalam informasi hoaks atau berita bohong. Karena berita di Medsos secara hukum tidak belum bisa dipertanggungjawabkan,” papar Subagio.

Menurutnya, informasi atau berita di medsos tidak masuk dalam kategori berita karya jurnalistik pers, tentunya ada aturan main yang mengatur yaitu kode etik jurnalistik. Yang perlu diketahui, jika sampai lalai menggunakan medsos, maka akan berujung berujung pada tindak pidana yang berlaku.

“Jika produk jurnalistik bisa dipertanggungjawabkan. Siapa penulisnya, sumber beritanya, dan uji informasinya jelas. Tapi kalau untuk informasi dari medsos nggak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Subagiyo.

Lebih lanjut Subagiyo menjelaskan, apa hubungan medsos dengan produk jurnalistik, meskipun sama-sama memiliki kesamaan dalam menyampaikan informasi, namun informasi yang dibagikan melalui medsos belum melalui sistem verifikasi, sehingga berita yang ada di medsos bukanlah produk jurnalistik pers.

“Adapun verifikasi yang dimaksud adalah tidak adanya konfirmasi atau proses pengecekan ulang antara narasumber satu dengan lainnya. Berbeda dengan jurnalistik pers yang di dalamnya menyampaikan informasi kepada khalayak publik dengan sudah melakukan check and re-check, berimbang, tidak memvonis dan selalu mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.

Ketua PWI Kabupaten Bogor didampingi Kepala Sekolah SMPN 1 Bojonggede ketika memaparkan materi mengani perbedaan antara media maisnstream dengan media sosial (Medsos)

Selain itu Subagio menambhakan, menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi, meskipun tidak bertatap muka langsung dengan pengguna media sosial lainnya, etika berkomunikasi harus tetap dijunjung tinggi. Karena status dan postingan ataupun komentar ditulis harus usahakan untuk tidak menyakiti, melecehkan, merendahkan, memfitnah, maupun melanggar hak-hak privacy orang lain.

“Semoga, melalui kegiatan Bijak  dalam bermedsos yang kita laksanakan pada hari ini, bisa membuat paham dan bermanfaat kepada para siswa dan siswi SMPN 1 Bojonggede yang diharapkan bisa memahami apa yang kami sampaikan mengenai perbedaan antara informasi dari medsos dengan prodak jurnalistik pers,” imbuhnya.

Antara UU Pers, UU ITE dan KUHP

Hal senada juga dikatakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya. Piyarso Hadi, pihaknya sangat menyambut baik atas kegiatan penyuluhahn jurnalistik yang dilakukan oleh PWI Kabupaten Bogor. Pasalnya, dengan  adanya penyuluhan dan pemahaman mengenai media pers kepada para siswa merupakan upaya PWI dalam memberikan pencerahan secara dini kepada para siswa SMP.

“Diera digitaliasi yang ditandai dengan maraknya media siber (online-red) ditengah eforia kebebasan pers dan  lahirnya UU Pers serta UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), kita harus lebih bijak dalam menggunkan medsos, yakni bisa membedakan antara berita yang dihasilkan dari produk jurnalistik pers dengan informasi yang diposting di medsos seperti di Facebook, Whatshap, Instagram dan lainnya,” ujar Pemimpin Umum inilahonline yang akrab disapa Piya Hadi itu.

Menurunya, berita yang dihasilkan oleh media pers (mainstream) yang legal dan berbadan hukum perusahaan pers sesuai UU Pers dan Peraturan Dewan Pers, maka jika terjadi sengketa pers atau perselisihan antara pihak yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya dalam pemberitaan, maka pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut tidak bisa dijerat oleh KUHP, melainkan bisa menggunakan hak jawab.

“Akan tetapi, jika terjadi sengketa pers yang diposting atau dishare (disebarkan) melalui Medsos, maka pihak yang merasa didiskreditakan atau dirugikan oleh Medsos, merela bisa langsung melaporkan pelakunya kepada pihak kepolisisan, karena melanggar UU ITE dan KUHP Pasal 310 dan 335 perbuatan firnah pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” tandasnya

Selain itu Piya Hadi juga mengatakan, media mainstream yang notabene adalah produk jurnalistik pers-red diterbitkan oleh perusahaan pers berbentuk badan hukum, yakni ada pemimpin redaksinya sebagai penanggunngjawab jajaran redaksi, ada wartawannya yang bekerja di perusahaan pers yang memiliki legalitas badan hukum secara lengkap dan memiliki alamat kantor redaksi jelas. “Dan yang lebih penting, para jurnalis media harus taat dan patuh terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 1 Bojonggede Kabupaten Bogor, Dra. Tri Rahayu M.Pd merasa bersyukur dan mengucapkan terimakasih atas pencerahan serta ilmu yang diberikan PWI Kabupaten Bogor, tentang mengenai bagaimana cara ber-Medsos yang benar tanpa melanggar hukum, sehingga para anak didiknya bisa memahami dan lebih bijak saat menggunakan media sosial.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada H. Subagiyo selaku ketua PWI Kabupaten Bogor yang sudah memberikan materi dan ilmu dengan lugas dan tuntas dan mudah dimengerti oleh murid kami ini, dan insyaAllah kita akan terus menyambung kegiatan positif seperti ini bersama PWI Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Kristian Budi Lukito)

banner 521x10

Komentar