Bonus Produksi Star Energy Rp 32 Miliar Segera Digelontorkan

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Dana bonus produksi dari PT Star Energy sebesar Rp 32 Miliar akan segera direalisasikan kepada 15 desa yang ada di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, selaku daerah penghasil. Hal tersebut dikatakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Kabupaten Bogor, Rustandi di kantor Bupati Bogor, Senin (24/6/2019).

“Ini sudah melalui pembahasan , mulai dari peraturn Bupati nya, alokasinya, formatnya seperti apa. Dan itu diketahui setelah anggaran APBD ditetapkan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, harus masuk pada perubahan. Tinggal eksekusinya saja,” kata Rustandi.

Ia memastikan, dana yang sudah masuk ke Kas Daerah Kabupaten Bogor dijamin aman. “Yang penting dananya ada di Kas Daerah, dan dananya aman kok tidak ada yang ngambil,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana menambahkan, bahwa dana bonus produksi dari PT Star Energy sejauh ini belum dapat diberikan ke daerah penghasil lantaran pihaknya belum menerima Perbup yang mengatur tentang bonus produksi tersebut. “Kami belum menerima Perbup dan keputusannya. Setelah Perbup dan keputusan bupati mengenai alokasi per desa nya, baru bisa dilaksanakan,” kata Deni.

Sebelumnya, 15 Kades yang ada di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, mempertanyakan dana bonus produksi PT Star Energy Geothermal Salak, yang telah ditransfer ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor sejak tahun 2015 yang lalu, namun hingga kini dana yang sebagian peruntukannya dibagikan ke pemerintahan desa tak kunjung dibagikan.

“Kami sudah terlalu sabar untuk menunggu, karena tahun-tahun sebelumnya belum memiliki Perbup, tapi sekarang sudah ada Perbup nya tunggu apa lagi. Seluruh desa di Pamijahan mengharapkan dana bonus produksi segera dicairkan untuk pembangunan di desa,” kata Kades Cibitung Wetan yang juga ketua Apdesi Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Urip Iskandar.

Ia menjelaskan, dana bonus produksi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi yang diberikan sebesar 1 % dari pendapatan kotor perusahaan yang diberikan kepada daerah penghasil, sekitar daerah operasi perusahaan.

Padahal, lanjut Urip, sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda di Kecamatan Pamijahan telah mengajukan proposal pembangunan dari dana bonus poduksi tersebut, sehingga dana yang semestinya untuk pembangunan dan pemberdayan desa terhambat.

“Jika dibandingkan dengan daerah penghasil yang wilayahnya masuk ke Kabupaten Sukabumi yakni Kecamatan Klapanunggal dan Kabandungan, dari awal terbitnya PP sudah terealisasi dana ini,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua LSM Peduli Lingkungan, Siswanto, selaku pendamping program di PT Star Energy Geothermal Salak telah beberapa kali mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Bogor guna menindaklanjuti proses pembagian dana bonus produksi.

“Bonus produksi yang mengendap di Kas Daerah Pemkab Bogor sekitar Rp 32 Miliar. Dana ini terakumulasi dari tahun 2015, 2016 dan 2017 yang diserahkan di tahun 2017, dan tahun 2018. Di tahun 2019 ini juga sudah diserahkan lagi ke Kas Daerah sebesar Rp 9 miliar pada semester pertama kemarin. Kalau di Sukabumi, sudah cair 3 kali, ini kualitas SDM yang rendah di Pemkab Bogor atau bagaimana,” kata Siswanto.

Siswanto menjelaskan, terdapat empat desa yang bersentuhan langsung dengan lokasi perusahaan atau sumur panas bumi yakni desa Cibunian, Purwabakti, Ciasihan dan Ciasmara. “Jadi dari 15 desa itu, nominalnya berbeda dengan yang empat desa. Kalau yang empat desa masing-masih memperoleh Rp 817 juta per tahun, sedangkan 11 desa lainnya nilainya sekitar Rp 572 juta,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, jajaran Pemkab Bogor mengundang managemen PT Star Energy Geothermal Salak untuk membahas hal ini di Pendopo Bupati. Karena yang berkembang di lapangan, bahwa Pemkab Bogor mengendapkan dana Rp 32 milar tersebut.

(Zack)

banner 521x10

Komentar