BPK Jawa Tengah Lakukan Pengawasan Secara Intensif Terhadap Empat Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Daerah858 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, hingga kini masih terus melakukan pengawasan secara intensif penggunaan Dana Desa, menyusul masih banyak ditemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

‘’Permasalahan yang sering terjadi adalah pengadaan barang dan jasa menggunakan dana transfer yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi ini terlihat dari belum dibuatnya spesifikasi teknis oleh Tim Pengelola Keuangan (TPK), ‘’ kata Kepala BPK Perwakilan Jateng Hery Subowo di kantornya, Rabu (18/10/2017).

Menurut dia, TPK belum melakukan negosiasi yang dituangkan dalam Berita Acara Negosiasi Harga, khususnya untuk transaksi antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta. Selain itu, Rencana Anggaran Biaya (RAB) hanya disusun berdasar indeks kabupaten, bukan berdasar data harga setempat.

‘’Permasalahan lain adalah realisasi belanja desa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap. Tidak hanya itu, bendahara desa pun belum melakukan penyetoran pajak dan pemungutan pajak atas transaksi pengeluaran.,’’katanya.

Saat ini, lanjut Hery, BPK melakukan supervisi di empat kabupaten. Yakni Temanggung, Brebes, Jepara, dan Grobogan untuk mendalami permasalahan keuangan yang terjadi di desa.

“Dari empat wilayah tersebut, kami hanya mengambil 30 desa di tiap kabupaten. Meski hanya sedikit, kami yakin kesamaan pola permasalahan,’’paparnya.

Dia mengharapkan, dengan adanya supervisi tersebut tata keuangan di desa menjadi tertata dan tidak menimbulkan masalah. BPK memeriksa pengelolaan keuangan desa karena termasuk keuangan negara yang bersumber dari APBN atau APBD.

“Dari pengelolaan keuangan tersebut, kinerja aparat di desa menjadi terukur dan menjadi indikator baik tidaknya jalannya pemerintahan,” katanya.

Meski demikkian, lanjutnya, pengelolaan keuangan di tingkat desa belum memiliki kesepahaman yang sama, karena kualitas sumber daya manusia yang berdeba. Menururtnya, ini menjadi tugas bagi pemerintah diatasnya mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten hingga pusat.

“Selain itu sistem juga perlu diperbaiki agar tidak ada salah paham. Sistem tersebut di antaranya ketimpangan peraturan yang ada di tingkatan menteri,’’jelas Hery.

Dia menilai, jika sistem dipadukan lima prinsip pengelolaan keuangan desa berjalan baik, maka tidak akan ada penyalahgunaan anggaran. Prinsip pengelolaan keuangan desa adalah transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien.(Suparman)

banner 521x10

Komentar