
INILAHONLINE.COM, MAJALENGKA – Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka menunggu persetujuan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pelepasan kawasan hutan lindung untuk permukiman warga
Kepala ATR/BPN Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan menjelaskan, bahwa pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka masih menunggu persetujuan dari KLHK, karerna upaya yang ditempuh dalam membantu warga untuk mewujudkannya permukiman bagi mereka ini merupakan yang pertama kali di Jawa Barat.
Seperti yang dilansir oleh tribuncirebon.com, bahwa Pengajuan pelepasan kawasan hutan yang termasuk tanah obyek reforma agraria (TORA) itu terdapat di sejumlah daerah lainnya dari mulai Subang, Karawang, hingga Bogor. Namun, menurut Wendi, progres pelepasan hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru termasuk yang pertama meski masih menunggu surat keputusan dari KLHK Republik Indonesia.
“Mengenai usulan permohonan pelepasan kawasan hutan ini ada beberapa di daerah lain, tetapi hanya di Majalengka yang progresnya hampir rampung,” kata Wendi Isnawan kepada wartawan di kantor ATR/ BPN Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (12/10/2024).

Menurutnya, adapun mengenai total luas lahan di kawasan hutan lindung yang bakal diberikan kepada masyarakat Desa Cengal dan Nunukanbaru luasnya mencapai 39,7 hektare. Selain itu, diperkirakan jumlah bidang tanah yang akan dialih status menjadi permukiman warga di dua desa tersebut mencapai 1200.
Dengan demikian, nantinya, BPN akan memfasilitasi redistribusi hak atas tanah kepada warga Desa cengal dan desa Nunukanbaru setelah pelepasan kawasan hutan lindung itu disetujui KLHK RI. “Karakteristik rumah warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru juga berdekatan, sehingga dari luas lahan tersebut jumlah bidang tanahnya cukup banyak,” ujar mantan Kakan ATR/BPN Kabupaten Mempawah Kalbar.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori menyampaikan, bahwa Majalengka menjadi yang pertama di Jawa Barat apabila pengajuan alih status hutan lindung di Desa Cengal dan Desa Nunukanbaru tersebut disahkan KLHK RI. Pasalnya, hingga kini terdapat 10 pengajuan alih status semacam itu yang diterima KLHK RI, sejauh ini masih dalam proses pengkajian serta pembahasan lebih lanjut. (Piya Hadi)

























































Komentar