Bupati Bogor Didesak Segera Ambil Tindakan Tegas Terkait Pencemaran Sungai Cileungsi

Berita, Megapolitan308 Dilihat

INILAHONLINE.COM, GUNUNG PUTRI

Bupati Bogor didesak segera mengambil tindakan tegas atas pengaduan warga akibat dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan pembuangan limbah pabrik di sepanjang kali Cileungsi. Pasalnya, banyak warga mengalami gejala sesak nafas saat menghirup bau busuk dari sungai yang mengalir melewati kampung hingga perumahan setempat. Hal itu ditegaskan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Eko Syaiful Rohman.

“Melihat masih adanya pembuangan limbah ke Sungai Cileungsi, saya meminta aparat hukum memberikan sanksi tegas kepada pabrik pembuang limbah tersebut untuk dijerat pasal 1 angka 14 Undang-Undang nomor 32 tahun 200, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp 3 milyar serta dicabut izin usahanya,” ujar Eko usai usai menghadiri upacara bendera merah putih di bantaran Sungai Cileungsi, tepatnya di bawah Jembatan Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Minggu (18/8/2019)

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang ketertiban umum, maka sangsinya ringan dengan maksimal denda Rp 50 juta atau kurungan selama 3 bulan, akan tetapi jika menggunakan pasal 1 ayat 14 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 dimana ancaman hukumannya adalah 3 tahun kurungan atau denda Rp 3 milyar serta dicabut izin usahanya.

“Kami meminta pembuang limbah ini tidak lagi dikenakan ancaman yang ringan dengan Perda, tetapi menggunakan UU agar ada efek jera dan air Sungai Cileungsi pun kembali baik kualitasnya,” pinta Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Dalam kesempatan itu pula, Eko menyampaikan amanat kepada para peserta upacara yang dihadiri oleh puluhan warga yang bertempat disekitar kali Cileungi yang merasakan langsung dampak atas semakin parahnya pencemaran lingkungan sungai Cileungsi.

“Kita sudah upaya maksimal untuk sungai Cileungsi agar kembali bersih, asri dan harum, kita juga sudah usahakan secara optimal untuk memberi penyadaran kepada para pengusaha yang mencemari sungai dan meminta kepada para penegak hukum untuk memberi sanksi berat dan berefek jera kepada para pelanggar Lingkungan Hidup,” jelasnya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk mengatasi pencemaran sungai Cileungsi ini, namun hasilnya belum seperti yang diharapkan, karena pencemaran sungai Cileungsi semakin menjadi jadi, maka untuk itu kita tidak akan berhenti untuk berjuang dan menyerahkan semua masalah Sungai Cileungsi kepada Pemiliknya.

“Kita serahkan dan kita kembalikan kepada Penciptanya Allah SWT, biarkan Allah Yang Maha Adil memberikan hukuman kepada para pencemar dan pembuang limbah ke Sungai Cileungsi tersebut dengan seadil-adilnya”, ujar Eko dihadapan peserta upacara bendera yang digelar di pinggir sungai Cileungsi tersebut.

Pernyataan senada juga disampaikan politisi lainnya dari PKS Achmad Fathoni, pihaknya juga mendesak Bupati Bogor Ade Yasin untuk menindak tegas pabrik yang membuang limbahnya ke Sungai Cileungsi. Selain pihaknya juga mendesak kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera turun tangan atas tercemarnya sungai Cileungsi ini

“Walaupun Bupati Bogor Ade Yasin tidak hadir dalam upacara penaikan bendera merah putih ini, tetapi kami harap ada tindak lanjut dari pengaduan atau keluhan warganya terhadap tercemarnya Sungai Cileungsi. Jangan sampai KLHK dulu yang turun ketimbang Pemkab Bogor agar tidak menjadi preseden buruk,” tandas Fathoni

Sementara iu, Ketua RW Cluster YA Perumahan Kota Wisata, Klapanunggal Kabupaten Bogor, Nanang Dwi Saputro mengungkapkan, warga kampung hingga perumahan elit seperti Kota Wisata Cibubur terdampak pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah pabrik. Akibatnya, banyak warga mengalami gejala sesak nafas saat menghirup bau dari sungai yang muaranya ke Kali Bekasi tersebut.

“Ada enam cluster Perumahan kota Wisata yang warganya mengalami sesak nafas di pagi hari, karena diduga akibat tercemarnya Sungai Cileungsi, baunya air sungai itu sangat tidak sedap dan kami hirup tiap hari karena lokasi rumah dan sungai sangat dekat. Bahkan keluhan warga ini pernah disampaikan Forum Komunikasi RW se Perumahan Kota Wisata kepada Bupati Bogor pada tahun 2018 lalu,” jelasnya.

Nanang juga mengatakan, jika tidak ada tanggapan dan tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam hal ini Bupati Ade Munawaroh Yasin yang belum lama ini terpilih sebagai Bupati Bogor, maka kami warga akan mendatangi dan mengadukan keluhannya mengenai masalah pencemaran sungai ini langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta.

“Untuk itu, tahun 2019 ini kami akan menyurati KLHK terkait keluhan warga Perumahan Kota Wisata Cibubur maupun warga lainnya di Kecamatan Gunung Putri maupun Cileungsi agar ada progres khusus bagaimana memperbaiki lingkungan di sepanjang aliran Sungai Cileungsi,” tandasnya.

Hal senada juga disampaikan, salah seorang warga Kampung Cikuda Poncol RT 01 RW 05, Desa Wanaherang, Gunung Putri bernama Romli Slamet, dirinya dan warga lainnya mengeluhkan akibat pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi yang berdampak meinmbulkan polusi udara dengan bau tidak sedap dan juga tercemarnya air sumur milik warga.

“Dulu tahun 1995 Sungai Cileungsi bisa buat mandi, masak dan lainnya, tapi sekarang dengan banyaknya pabrik disepanjang Sunga Cilenungsi, maka air Sungai Cileungsi jadi hitam serta mengeluarkan bau tidak sedap. Bahkan air sumur saya dan juga warga yang tinggal dekat sungai sudah tercemar, sehingga kami terpaksa harus membeli galon air untuk keperluan memasak,” ujar Romli.

Romli yang juga salah seorang anggota Relawan Bela Alam (RBA) Kodim 0621 menuturkan, jajarannya sudah melakukan penulusuran hingga Klapanunggal, hasilnya banyak pembuangan limbah yang dilakukan oleh pabrik-pabrik yang berada di pinggir Sungai Cileungsi.

“Saya selaku warga tidak punya wewenang dan menyerahkan ke aparat hukum untuk penindakan atau pemberian sanksi tegas kepada pabrik yang membuang limbah atau melakukan pencemaran lingkungan di Sungai Cileungsi. Kami tidak menginginkan pabrik tutup, tetapi meminta semua pihak mentaati aturan yang ada, khususnya aturan tata cara pembuangan limbahnya,” imbuhnya.

(Susilo/PH)

banner 521x10

Komentar