INILAHONLINE.COM, BOGOR
Sejumlah tokoh dan warga Sentul City minta Bupati Bogor Ade Yasin Munawaroh untuk berhati hati dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan SPAM PT Sentul City Tbk. Pasalnya, jika Bupati tidak cermat dalam melaksanakan putusan tersebut, maka bisa menimbulkan masalah sosial sangat serius dan dikhawatirkan akan merugikan banyak pihak. Hal itu ditegaskan salah satu Pengurus Pos Pembinaan Terpadu Lansia (Posbindu) Sentul City, Hj. Rosdijati SKM, Msi kepada media, Kamis (7/3/2019)
‘’Kami baik secara organisasi maup[un sebagai warga penghuni Perumahan Sentul City termasuk pihak yang akan dirugikan jika putusan MA tersebut dilaksanakan saat ini, karena Posbindu adalah organisasi yang melakukan pembinaan secara terpadu terhadap warga lanjut usia di Kabupaten Bogor yang telah mendapat pengakuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat,’ ungkapnya.
Rosdijati mengatakan, atas putusan MA yang memenangkan atas gugatan oleh sekelompok orang yang tergabung dalam Komite Warga Sentul City (KWSC) terhadap penyelenggaraan air minum oleh PT Sentul City Tbk. maka izin Sitim Penyediaan Air Minum (SPAM) atas nama PT Sentul City Tbk dibatalkan. Namun, putusan MA tersebut tidak membatalkan kerjasama antara PT Sentul City Tbk dengan PDAM Tirta Kahuripan yang juga mengatur masalah pelayanan air minum bagi warga di perumahan Sentul City.
“KWSC sebagai pihak yang memenangkan perkara, terus mendesak kepada Bupati Bogor agar segera melaksanakan putusan MA tersebut. Mereka meminta agar aliran air ke perumahan Sentul City yang selama ini dioperasikan oleh PT SGC segera dihentikan. Mereka minta agar pengelolaan air minum ditangani dan dikelola oleh PDAM Tirta Kahuripan sebagai BUMD milik Pemkab Bogor,” ungkapnya.
Menurut Rosdijati, secara teknis PDAM Tirta Kahuripan sendiri belum siap sepenuhnya karena masih banyak masalah yang harus diselesaikan dengan pihak PT Sentul City Tbk sebagai pemilik jaringan distri busi air Sentul City. Untuk itu atas putusan MA dan rekomendasi Ombudsman Jakarta Raya, telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat perumahan Sentul City, terutama mereka yang selama ini telah merasa nyaman dengan standard level service yang diberikan oleh PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC).
“Secara kebetulan, warga yang sudah telanjur nyaman dengan standard level service PT SGC inimerupakan warga mayoritas perumahan Sentul City. Mereka warga yang taat membayar iuran,” ujarnya
Lebih lanjut Rosdijati juga mengatakan, banyak warga yang memilih tinggal di Sentul City ini karena mereka tahu sejak awal bahwa perumahan elite di Selatan Jakarta ini dikelola dengan system township management. Artinya, setelah developer menjual rumah, tetap melakukan pengelolaan terhadap lingkungan perumahan dan melayani berbagai kebutuhan pokok warganya, terutama yang menyangkut pengadaan air minum, kebersihan lingkungan, keamanan, penyediaan fasilitas lain yang menjadi kebutuhan warga.
‘’Kami tinggal di Sentul City karena ingin membeli kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Karena itu kami ingin perumahan Sentul City tetap dikelola dengan system township management,’’ pungkasnya.
Hal senada juga dikemukakan Pembina Masjid Al-Munawaroh Sentul City, KH Raud Bahar, bahwa terkait dengan masalah pemutusan aliran air ke kawasan Sentul City, hendaknya Bupati Bogor lebih hati-hati dan lebih bijaksana menyikapinya. Sebab, jika pemutusan aliran air bersih itu benar- benar dilakukan, maka akan sangat menggangu umat yang melaksanakan ibadah solat.
‘’Kalau aliran air minum sampai terhenti, yang dirugikan bukan hanya para pelanggan air di perumahan, tetapi juga umat Islam yang akan melakukan ibadah solat dan lain-lain bisa terganggu dan dikawatirkan bisa menimbulkan kegaduhan social yang luar biasa. Untuk itu, kami meminta kepada semua pihak agar bersabar dan menahan diri dalam menyikapi masalah ini,’’ kata Abah Raud, panggilan kiai kharismatik tersebut.
‘’Mari kita percayakan kepada Bupati Bogor untuk menyelesaikan masalah air minum ini secara arif dan bijaksana, tanpa menimbulkan maslah baru dan berkepanjangan,’’ imbuhnya.

Sementara itu, juru bicara PT Sentul City, Tbk Alfian Mujani menyatakan bahwa pada prinsipnya pihaknya menghormati putusan MA. Namun, putusan tersebut tidak bisa serta merta dilakukan karena terkait masalah teknis yang sangat complicated.
‘’Urusannya kan buka sekedar menyerahkan jaringan pipa kepada PDAM, tetapi juga menyangkut pengalihan administrasi, tenaga kerja, piutang, hutang, dan factor pelanggan yang tetap ingin mempertahankan standard level service seperti yang sudah puluhan tahun mereka nikmati dari PT SGC,’’ kata Alfian.
Menurut Alfian, pihaknya juga mengimbau kepada para pihak untuk bersabar dan memberikan ruang yang cukup bagi Pemkab Bogor dan PT Sentul City Tbk yang sedang bekerja dan membahas masalah pengelolaan air pasca terbitnya putusan Kasasi Nomor 463 tertanggal 18 Desember 2018 itu.
‘’Pelaksanaan putusan MA ini tidak semudah seperti membalikan telapak tangan, akan tetapi membutuhkan proses yang panjang dan butuh waktu yang cukup,’’ tandasnya.
(Kristian Budi Lukito)
Komentar