Dampak Corona PDAM Tirta Gemilang Berikan Diskon Bagi 14.842 Pelanggan Senilai Rp 1,5 Miliar

INILAHONLINE.COM, MAGELANG

Peduli wabah Corona (Covid-19) yang terjadi secara global, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Gemilang milik Pemerintah Kabupaten Magelang, mengambil langkah empati dengan meringankan beban bagi pelanggan di Kabupaten Magelang, dengan memberikan diskon selama tiga bulan (Mei, Juni dan Juli 2020) senilai sebesar Rp 1,5 miliar.

“Khusus untuk golongan tertentu, dibebaskan 100 persen. Ini kebijakan Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP untuk meringankan beban masyarakat pengguna air PDAM,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Gemilang, Agus Tri Suharyono SE MM kepada wartawan di Mungkid, Magelang, Kamis (9/4-2020).

 

Untuk pelanggan PDAM Tira Magelang hingga April 2020, sebanyak 60.420 pelanggan, sedangkan yang mendapatkan diskon angara 50 – 100 persen terdapat 14.842 pelanggan, dengan total bantuan diskon mencapai Rp 1,5 miliar.

Pemberian diskon ini, lanjutnya, sesuai surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Magelang, nomor 050/1214/01.04/2020 tanggal 31 Maret 2020, PDAM Tirta Gemilang mengambil sebuah langkah empati untuk merespon adanya wabah global ini yang berdampak besar bagi perekonomian masyarakat.

Selain itu, PDAM Tirta Gemilang juga membebaskan denda untuk bulan April 2020 bagi semua pelanggan, dan melakukan diskon di bulan Mei, Juni, dan Juli. Jadi diskonnya tiga bulan khusus bagi sosial A, sosial B, rumah tangga A, pelanggan khusus 6A dan pelanggan khusus 6B. “Diskonya sebesar 100 persen, atau gratis. Sedangkan untuk rumah tangga B dan sosial C kita diskon sebesar 50 persen,” jelas Agus.

Keputusan tersebut, merupakan langkah PDAM Tirta Gemilang sebagai peran serta untuk membantu masyarakat Kabupaten Magelang yang terdampak wabah Corona tersebut. “Kita berharap dan berdoa bersama, agar wabah ini segera berlalu, sehingga masyarakat bisa beraktivitas dapat berjalan dengan normal kembali,” harapnya.

Sedangkan jumlah pelanggan yang dibebaskan golongan sosial A sebanyak 1.272, sosial B sebanyak 101, rumah tangga A sebanyak 309, pelanggan khusus 6A sebanyak 30 (pondok pesantren yang tidak menarik dari santrinya), pelanggan khusus 6B sebanyak 9 (pondok pesantren yang menarik dari santrinya). Kemudian golongan sosial C sebanyak 243, rumah tangga B sebanyak 12.868.

Golongan sosial A, merupakan pelanggan yang setiap harinya melayani kepentingan umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah, meliputi hydrant umum, kamar mandi umum, WC umum yang tidak dikomersilkan, dan tempat ibadah.

Untuk golongan sosial B, adalah pelanggan yang melayani kepentingan umum dan mendapatkan bagian dari kegiatan tersebut, seperti yayasan sosial, panti asuhan, kamar mandi umum, wc umum yang dikomersilkan.

“Langkah empati yang telah diambil ini, bukanlah sebuah kerugian, melainkan untuk meringankan beban masyarakat, dan sudah mendapatkan izin dari Bupati Magelang dan Wakil Bupati Magelang,” jelasnya.

(Ali Subchi)

banner 521x10

Komentar