InilahOnline.com (Jakarta) – Dewan Pers menghimbau wartawan yang menjadi calon Kepala Daerah, legislatif, maupun tim sukses calon Kepala Daerah pada (Pilkada) , sebaiknya mengundurkan diri dengan melepas baju profesi jurnalis, sebagai upaya untuk menjamin hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil.
Dewan Pers melalui Surat Edaran (SE) nomor 01/SE-DP/2018 tentang Posisi Media dan Imprasialitas Wartawan Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 pada 12 Januari 2018 menyebutkan, selain untuk menjamin masyarakat agar mendapatkan informasi yang adil sekaligus juga berkualitas.
Diterbitkannya SE yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo itu, juga merupakan respon lembaga yang diamanati oleh UU No.40/1999 untuk menjaga kemerdekaan pers sehubungan adanya pengaduan dan temuan sejumlah media massa dan wartawan partisan menjelang berlangsungnya Pilkada.
”Dewan Pers mengimbau awak media supaya melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam Pilkada,”ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo yang akrab dipanggil Stenlay di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).
Menurutnya, mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah, calon legislator, ataupun tim sukses paslon hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.
”Mengharapkan wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya, sehingga bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik,”ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon legislatif, calon Kepala Daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik.
”Untuk menyegarkan kembali ingatan masyarakat, Dewan Pers juga pernah menerbitkan Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa dan Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2015.”
Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke Pilkada, Pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.
Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. (Suparman)
Komentar