INILAHONLINE.COM, BOGOR – Keberadaan SMK Kehutanan Bakti Rimba yang berlokasi di Laladon, Kabupaten Bogor, terindikasi belum berizin operasional dan lingkungan. Pasalnya, sekolah yang berada di bawah Yayasan Pendidikan Pengelolaan Sumber Daya Alam itu kini ramai diperbincangkan masyarakat, baik masyarakat sekitar maupun mantan pegawai SMK Kehutanan Bakti Rimba.
Namun demikian, sekolah tersebut tetap melaksanakan KBM dan sudah enam tahun beroperasi, bahkan keberadaan SKM Kehutanan Bakti Rimba sudah tiga kali pindah tempat dan sudah banyak meluluskan siswa-siswinya sejak didirikan pada 2012 silam.
“Sangat miris sekali sudah tiga kali pindah tempat, dimana sebelumnya pernah berlokasi di kota, lalu sekarang lokasinya berada di Kabupaten Bogor, tetapi tidak mau mengurus izin sesuai dengan aturan Dinas Pendidikan,” ungkap salah seorang mantan pegawai SMK Kehutanan Bakti Rimba, MK pada InilahOnline.com, Minggu (25/2/2018).
Sepengatahuan MK, Disdik baru mengeluarkan surat rekomendasi. Tapi, anehnya sekolah itu sudah melakukan KBM. Seharusnya, kata dia, sekolah tersebut harus memiliki izin terlebih dahulu, baru bisa beroperasi.
“Sudah enam tahun sekolah ini belum mengantongi izin, kok berani melakukan operasional ya dengan melaksanakan KBM disekolahnya. Ini juga menjadi pertanyaan kepada Disdik Kabupaten Bogor, kok bisa,” tuturnya.
Lebih jauh dia mengungkapkan, ketika melaksanakan UAS dan UN, sekolah itu masih menginduk ke SMKN 1 Cianjur, sehingga legalitas ijazah yang dimiliki Alumni SMK tersebut dikeluarkan SMKN 1 Cianjur. Sedangkan, jumlah siswa di SMK Kehutanan Bakti Rimba mencapai 150 orang.
“Silahkan tanyakan pada alumninya?, untuk UAS dan UN juga masih ngiduk ke SMKN 1 Cianjur, sehingga legalitas ijazahnya masih atas nama sekolah SMKN 1 Cianjur,” katanya.
Tidak hanya itu, yang lebih mengejutkan lagi, kata MK, yayasan tersebut pun diduga belum miliki ijin lingkungan masyarakat sekitar, dan surat izinya pun sudah habis masa berlakunya, akan tetapi sudah mendapatkan ijin Oprational Daerah.
“Padahal dasar hukumnya PP no.25 tahun 2000 dan Kep Dirjend Dikdasmen Depdikbud no.018/Kep/1983 jelas sekali prosedur pengurusan perizinan, yayasan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Dinas Pendidikan dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan dan jangka waktu berlakunya izin sepuluh tahun,” ucapnya.
Menurutnya, sesuai dengan aturan yang ada bahwa ketentuan pelaksanaan atau kewajiban pemegang izin, pihak pengelolaan sekolah di bawah yayasan, dalam pembentukannya harus ditetapkan oleh akta notaris.
“Izinnya pun, tidak dapat dipindah tangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bupati,” pungkasnya. (Ian Lukito)
Komentar