Diduga Masih Marak Pungli, PTSL di Pati Tidak Terbuka

INILAHONLINE.COM, PATI – Masih maraknya dugaan praktek pungutan liar (pungli) dalam pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL) di Kabupaten Pati. membuat masyarakat semakin geram. Pasalnya, panitia yang berada di desa sebagai garda terdepan dinilai tidak tarnsparan dan terbuka terhadap pensertifikatan tanah yang diperlukan masyarakat.

”Panitia PTSL yang berada di tingkat desa meminta sejumlah uang kepada pemohon, untuk memperlancar proses penyertifikatan,”kata Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL) Kabupaten Pati Riyanto di Pati, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, selama ini masih banyak ditemui laporan yang masuk kepadanya terkait pungli PTSL, apalagi sebagian dari mereka sudah membayar sejumlah uang, tetapi ditunggu hampir dua tahun sertifikatnya belum keluar. mereka itu selalu dirugikan dengan pungutan tidak resmi yang dilakukan oleh oknum dalam penyertifikatan tanah.

”Kami ingin menyampaikan kepadaa masyarakat umum, selama ini banyak masyarakat dirugikan dengan pungutan tidak resmi, yang dilakukan oleh oknum dalam penyertifikatan tanah,”ujarnya.

Meski begitu, lanjutnya, kami mengajak masyarakat untuk datang langsung ke kantor BPN, agar mereka tahu bahwa program PTSL tidak dipungut biaya. ”Jadi setelah mereka bahwa PTSL itu dibiayai oleh APBN dan tidak ada pungutan lainnya, yang sifatnya memberatkan masyarakat,”paparnya saat menemani para demonstran di halaman kantor BPN Pati.

Menurut Riyanto, dalam Peraturan pemerintah Nomor 128 tahun 2015 sudah dijelaskan semua terkait besaran tarif dalam penyertifikatan tanah. Namun masih saja ada oknum yangberusaha untuk memanipulasi ketentuan itu, sehingga muncul pungli yang sangat merugikan masyarakat kecil.

”Sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang percepatan PTSL, semua proses administrasi biaya ditanggung APBN. Jadi masyarakat tidak perlu lagi membayar, apalagi diminta sejumlah uang,”ujarnya.

Ia menegaskan, apabila ada oknum-oknum yang bermain di dalam program pemerintah terutama PTSL ini, jika tidak ditindak dengan tegas, maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Apalagi mereka (oknum) terus menerus membodohi dan tidak bertanggung jawab.

”Yang jelas ada oknum suruh bayar sekian, selanjutnya sertifikatnya ditunggu-tunggu belum jadi. Inikan menjadi masalah,”ungkapnya.

Riyanto berharap, praktek pungli ini bisa segera terselesaikan, sehingga masyarakat yang mengurus PTSL tidak lagi dipungut biaya, yaitu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ”Intinya berilah informasi secara terbuka dan transpatan,”pungkasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar