Ratusan Warga Dua Desa Gadudero dan Sukoharjo Demo Tuntut Keterbukaan PTSL di BPN Pati

Jawa Tengah946 Dilihat

INILAHONLINE.COM, PATI – Ratusan warga masyarakat Gadudero Kecamatan Sukolila dan Desa Sukoharjo Kecamatan margorejo Kabupaten Pati, melakukan unjuk rasa tuntut keterbukaan PTSL di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Pati. Aksi damai yang berlangsung tersebut mendapat kawalan secara langsung oleh LSM Gerakan.Jalan Lurus (GJL).

”Aksi yang berlangsung dengan damai itu mempertanyakan tetang program Pensertifikatan Tanah Sistematik lengkap (PTSL), yang dibiayai oleh APBN. Kenapa masyarakat desa masih dipungut sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu,”kata koordinator aksi Sumadi di kantor BPN Pati, Senin (30/7/2018).

Aksi yang mendapat pengawalan oleh aparat kepolisian itu, warga masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan ”Ojo ngapusi, sertifikat endi pak !, Aku Wong cilik menuntut hakku. Bahkan warga masyarakat juga mengusung Keranda mayat yang disampaikan kepada pegawai di BPN setempat.

”Meminta kepada BPN supaya sertifikat yang sudah jadi segera dibagikan ke masyarakat, karena sudah 21 bulan sertifikat belum jadi,”ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, pembayaran uang sertifikat yang dilakukan pada tanggal 22 November 2016, yang ditarik langsung oleh bendahara desa dan diharapkan da trasparansi penggunaan dana tersebut.

”Saya meminta transparansi penggunaan pembayaran dana itu dengan jelas,”pintanya.

Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Pati, Suroso mengatakan, untuk mengecek kebenaran itu petugas BPN akan turun langsung ke lapangan, untuk mengecek kelengkapan administrasi dan menyiapkan data-data yang kurang.

”Untuk sertifikat yang sudah jadi akan segera dibagi sesuai dengan nama-nama yang ada pada hari Kamis (2 Agustus 2018) di Desa Gadudero,”ungkapnya.

Namun demikian, lanjutnya, bagi wilayah Desa Gadudero yang sudah terbit sertifkatnya sebanyak 424 bidang, sehingga masih kurang sebanyak 76 berkas belum dimasukkan ke BPN oleh pihak desa.

”Jadi sekali lagi program PTSL tidak dipungut biaya dan tidak ada perintah dari BPN, untuk memungut biaya pembayaran administrasi sertifikat karena sudah dibiayai dari APBN,”ujar Suroso.(Suparman)

banner 521x10

Komentar