Diiming-imingi Uang 200 Ribu, Anak di Bawah Umur dengan Keterbelakan Mental Diperkosa Pria Bejat Ini

INILAHONLINE.COM, JAKARTA

Sungguh keji perbuatan tersangka I bin J (47) yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini, tersangka nekat menyetubuhi anak di bawah umur yakni LA (13) yang berstatus pelajar SMP. Dalam kurun waktu sepanjang tahun 2020, pelaku memperkosa LA di Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono, SH, MH, menjelaskan tersangka dan korban tinggal berdekatan. Selain itu, korban juga memiliki keterbelakangan mental. Saat korban berada di luar untuk mengasuh adik korban kemudian tersangka datang mengajak korban sambil jalan-jalan sambil membujuk korban ke rumah tersangka. Tetapi korban menolaknya.

Lanjut Imam, kemudian tersangka menarik tangan korban dengan memaksa korban agar mau ke rumah tersangka dengan menjanjikan akan diberikan uang Rp200 ribu. Sampai di rumah tersangka, korban dipaksa masuk dan tersangka mengunci pintu rumahnya. Kemudian saat di dalam rumah, tersangka mendorong korban ke atas kasur sambil memegangi tangan korban ke atas hingga korban menangis dan sulit melepaskan diri.

“Lalu tersangka menciumi leher korban dan memperkosa korban. Kemudian korban berusaha teriak tetapi tersangka membekap mulut korban menggunakan tangan kanannya dengan kuat. Selanjutnya tersangka membuka celana korban,” papar Kapolsek Cilincing, di Jakarta, Senin (09/03/2020).

 

Imam kembali menuturkan, setelah itu tersangka memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan korban berulang kali. Setelah berhasil menyetubuhi korban, korban diancam untuk tidak memberitahukan perbuatan tersangka kepada siapapun. Sehingga korban takut memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban, dan korban mengadu ke ME.

“Korban mengaku bahwa tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali dalam waktu yang berbeda. Selanjutnya ME memberitahukan kepada orang tua korban, sehingga ortu korban melaporkan ke Polsek Cilincing,” jelasnya menambahkan.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim dibawa pimpinan Kanit Reskrim AKP Salimin SH, melakukan penyelidikan dan penyidikan serta pencarian terhadap tersangka berhasil keberadaan persembunyian tersangka di sebuah empang yang berada di wilayah kelurahan Marunda.

“Berhasil diketahui selanjutnya ketika hendak dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan dan berupaya melawan petugas sehingga dengan terpaksa tersangka dilumpuhkan dengan timah panas tindakan tegas dan terukur,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangkan akan diancam dengan Pasal 81 UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 500 miliar.

(pmj/Cecep A).

banner 521x10

Komentar