Dilepas Panwas, Kasus Selebaran E-KTP Ditangani Polisi

Berita, Hukkrim, Politik554 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Kasus selebaran gelap yang menyerang Calon Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mencapai babak baru. Setelah tiga pelaku penyebaran di Pasar Karoban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati dilepas Panwaslu Pati, kasus ini kini ditangani kepolisian.

Heri Joko Setyo, Tim Kuasa Hukum Ganjar-Yasin, menjelaskan alasan pelimpahan kasus tersebut pada kepolisian karena diduga kuat mengandung unsur tindak pidana umum. Sebab selebaran yang menuding Ganjar menerima uang EKTP itu telah meresahkan masyarakat, memiliki niat jahat, dan mengandung fitnah serta ujaran kebencian.

“Perbuatan tersebut diduga merupakan masuk dalam tindak pidana umum, yang dilakukan dengan cara menunjukkan tulisan dan ada ajakan lisan untuk tidak mencoblos pada Pilgub, khususnya tidak mencoblos Ganjar,” kata Heri saat melakukan jumpa pers, Kamis (10/5) di Posko Relawan Pandanaran 100 (Panser).

Sebagaimana diketahui, pada 20 April silam di pasar Karoban Kecamatan Gabus Kabupaten Pati, tiga orang dengan sengaja menyebarkan selebaran yang seolah-olah koran Suara Merdeka yang memuat berita menyudutkan Ganjar Pranowo. Masyarakat yang resah karena perilaku penyebaran tersebut lantas menangkap kemudian menyerahkannya ke Panwas Kabupaten Pati.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Panwaslu, tapi menurut Panwas kasus tersebut tidak bisa ditarik ke kasus pidana pemilu,” kata Heri.

Setelah mempelajari secara detail, Heri menegaskan pihaknya menduga perbuatan tersebut bisa ditarik ke ranah pidana umum dengan mengacu pasal 160 KUHP, yang berbunyi “Dengan sengaja untuk menimbulkan kesan yang mendalam kepada semua orang, dan dengan maksud agar tersiar dan diketahui banyak orang bahwa seseorang yang dimaksud telah melakukan perbuatan tertentu.”

“Jelas unsur-unsur dalam pasal 160 KUHP itu masuk,” tandasnya.

Heri juga menambahkan bahwa selain mengacu pada pasal 160 KUHP, perbuatan tersebut juga bisa dikategorikan merupakan perbuatan diduga menista orang lain secara lisan maupun tulisan. Dan orang yang menuduh tidak dapat membuktikan tuduhannya dan jika tuduhan tersebut tidak benar.

“Seperti diatur pasal 311 ayaat 1 KUHP,” katanya.

Heri menjelaskan, bukti yang paling menguatkan adalah, jika menilik pasal 160 KUHP, terkait dengan adanya bukti tertulis dari proses tangkap tangan, isi dari bukti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Selain itu, isi berita selama ini juga tidak terbukti di persidangan,” katanya.

Selain itu, jika menggunakan pasal 311 KUHP, soal fitnah, Heri menegaskan unsur-unsurnya juga terpenuhi. “Pertimbangan lain adalah soal perubahan font koran ada yang dikecilkan dan bagian yang ditonjolkan dibesarkan,” tandasnya.

Rekan Heri, Johan Erwin menambahkan, pihaknya mendorong penyelesaian kasus ini agar pola kampanye negatif seperti ini tidak berlanjut. Sebab selebaran yang mendiskreditkan Ganjar tidak hanya tersebar di Pati tapi juga di beberapa daerah lain.

“Kita tidak ingin pilkada Jawa Tengah tersebar black campign, atau ada yang melakukan hal-hal di luar etika kampanye,” katanya.

Saat ini Polres Pati telah memeriksa beberapa saksi dan pelaku penyebaran. Para pedagang pasar yang melihat, mendengar, dan menerima selebaran juga telah memberikan keterangan.

“Kalau kemarin Panwaslu beralasan tidak bisa menemukan saksi, sekarang kami bisa mendatangkan para saksi dan bukti-bukti lain uang yang mendukung,” tegasnya.

Selain menghukum pelaku penyebaran, tim kuasa hukum juga meminta pengusutan kasus mampu mengungkap siapa aktor intelektual di balik selebaran tersebut. “Siapa yang menyuruh, dimana produksinya, siapa penyandang dananya harus diungkap semua,” tandas Johan.(Suparman)

banner 521x10

Komentar