INILAHONLINE.COM, SOLO – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berdiri sejak tahun 2005 hingga 2017, berhasil melikuidasi 85 bank yang terdiri dari 84 BPR dan satu bank umum, tersebar dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, masih ada dua BPR yang dilikuidasi selama 2018, yakni BPR Dian Citra di Bekasi dan sebuah BPR di Solo.
Direktur Group Analisis Metode Resolusi Bank LPS, Hermawan Setyo Wibowo mengatakan, klaim simpanan yang dibayarkan LPS terhadap nasabah di 85 bank yang dicabut izinnya sebesar Rp 998,56 miliar. Namun berdasarkan data dari 85 bank yang dicabut izinnya, terdapat total simpanan Rp 1,552 triliun dengan total 176.487 rekening.
Namun dari nilai simpanan tersebut hanya Rp 1,237 triliun yang dinyatakan layak bayar milik 162.304 rekening. Namun, dari simpanan layak bayar, LPS hanya membayar Rp 998,56 miliar setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS.
”Hanya sisanya yang jumlahnya Rp 314,11 miliar dinyaakan tidak layak bayar, karena bungan di atas LPS rate dan menjadi penyebab tidak sehat,”ujarnya di sela-sela Sosialisasi Penjaminan Simpanan Perbankan di Soloraya di Hotel Alila Solo, Rabu (18/4/2018).
Dikatakan, LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasar UU. Namun LPS yang beroperasi sejak 22 September 2005 dengan fungsi menjamin simpanan di bank dan turut aktif memelihara stabilitas perbankan sesuai kewenangannya. Selain itu, LPS bertanggung jawab kepada presiden dan tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan.
”Sampai posisi 31 Desember 2017 total bank peserta LPS 1.894 bank meliputi 115 bank umum dan 1.779 BPR/BPRS, dengan total rekening 255,1 juta rekening dan nominal simpanan Rp 5.451,4 triliun. Dari nilai simpanan itu, jumlah simpanan yang dijamin LPS hanya Rp 2.942,2 triliun,”katanya seperti dilansir suaramerdeka.com.
Terkait kegiatan sosialiaasi, Hermawan menagatakan, sosialisasi program penjaminan simpanan yang digelar selama dua hari, adalah kegiatan rutin dari LPS untuk road show ke daerah-daerah mengingat LPS adalah satu-satunya regulator, di sektor ekonomi keuangan yang tidak punya cabang di daerah.
Selain sosialisasi tugas utama LPS yaitu menjamin simpanan nasabah di bank, LPS juga menyosialisasikan kepada industri perbankan terkait tugas baru LPS mandat dari UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
”Jika dulu LPS hanya bertugas menjamin simpanan, sekarang punya tugas baru yakni meresolusi dan merestrukturisasi bank jika terjadi krisis ekonomi,”paparnya.
Kendati demikian lanjutnya, dengan dua tugas baru itu ada kemungkinan akan ada beban premi baru bagi bank peserta LPS, namun kebijakan itu masih digodok di Kementerian Keuangan. Program restrukturisasi perbankan saat terjadi krisis ekonomi adalah mandat besar bagi LPS.
”Jadi sistem ini sedang kami bangun agar siap menghadapi krisis, semoga tidak ada krisis lagi seperti tahun 1997-1998 atau 2008 lalu,”jelasnya.
Sosialisasi diikuti 60 perwakilan perbankan, dari direksi bank yang berkantor pusat di Solo dan perwakilan dari kantor cabang bank umum di wilayah Solo.(Suparman)
Komentar