INILAHONLINE.COM, SOLO – Kepala Devisi Kehumasan LPS Nur Budiantoro mengatakan, sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman kalangan perbankan terhadap program penjaminan simpanan, adalah merupakan amanat dari Undang undang.
”Dalam program penjaminan simpanan, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum, bank daerah, atau bank perkreditan rakyat yang konvensional dan syariah wajib menjadi peserta LPS,”katanya di sela sela Sosialisasi Penjaminan Simpanan Perbankan di Soloraya di Hotel Alila, Solo, Rabu (18/4/2018).
Menurut dia, tanda kepesertaan penjaminan ini bisa dilihat dengan adanya stiker peserta penjaminan, yang wajib ditempel di setiap kantor cabang bank. Sosialisasi juga untuk mengingatkan kembali kepada perbankan dalam memberi edukasi kepada nasabah tentang penjaminan simpanan.
”Saat ini simpanan nasabah di bank yang dijamin LPS hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank,”paparnya.
Nasabah lanjut dia, tidak perlu khawatir terhadap keamanan simpanannya di bank, apabila terjadi bank ditutup atau dicabut izin usahanya. Bank juga harus menginformasikan kepada nasabah tentang ketentuan simpanan yang dijamin sehingga layak dibayar.
Ketentuan itu dikenal dengan 3T, yaitu tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bunga penjaminan LPS (tidak berlaku bagi bank syariah), dan tidak ikut merugikan bank, misalnya punya kredit macet.
”Saat ini, tingkat bunga penjaminan LPS yang berlaku adalah 5,75 persen, untuk bank umum dan 8,25 persen untuk BPR,”katanya.
Sementara itu Kepala Kantor OJK Solo, Laksono Dwionggo menyambut baik kegiatan sosialisasi LPS. Dengan sosialisasi itu harapannya bank dapat memanfaatkan dengan baik, terutama dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perbankan terhadap regulasi atau aturan yang ada.(Suparman)
Komentar