Sejumlah Warga Terkena Jalan Tol di Kendal Mengadu ke Komnas HAM yang Tinjau Lokasi

INILAHONLINE.COM, KENDAL – Sejumlah warga masyarakat yang terkena dampak dari proyek jalan tol, mendatangi Komnas HAM yang berkumjung ke lokasi proyek.Mereka berasal dari delapan desa di Kendal, yaitu Nolokerto, Magelung, Penjalin, Kertomulyo, Tunggulsari, Rejosari, Sumbersari, dan Ngawensari.

Komnas HAM menyambangi warga desa Kertomulyo, Brangsong Kendal. Di desa-desa itu proses pembebasan lahan proyek tol masih belum selesai. Dalam pertemuan itu para warga mengadu agar hak mereka dapat terpenuhi.

Pendamping Warga yang mengawal kasus itu, Kartika Nursapto mengatakan, bahwa warga desa sama sekali tidak menolak dengan proses pembangunan proyek nasional itu. Namun warga mempersoalkan ukuran tanah yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

”Ukuran tanah yang akan dibeli dengan ukuran yang sebenarnya berbeda. Ditambah lagi nominal penilaian harga tanah yang dilakukan oleh Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kendal masih menggunakan data tahun 2000-2012” ujarnya di Kendal, Rabu (18/4/2018).

Ia menilai, hal itu tidak adil jika penentuan harga menggunakan data tahun 2000 hingga 2012. Apalagi perbedaan data yang ada tidak sesuai yang berada di lapangan. ”Ini yang sangat menjadi beban para warga,”paparnya.

Sementara itu, Beka Ulung Hapsara, Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas Ham mengatakan, pihaknya telah mendengarkan keluhan warga mengenai rencana eksekusi lahan mereka yang akan dilakukan pada 20-23 April.

”Warga menolak proses eksekusi karena persoalan nominal ganti rugi yang dianggap terlalu rendah, selain itu pelaksanaan eksekusi berdekatan dengan masuknya bulan ramadhan dan Hari raya Idul fitri. Pasti kesulitan untuk mencari tempat tinggal,”terangnya.

Ia mengharapkan para Pengadilan mengedepankan rasa kemanusiaan. Terlebih eksekusi ini mendekati bulan Ramadhan.

”Komnas HAM saat ini sedang mengupayakan agar proses eksekusi ditunda, dan selanjutnya bisa dilakukan mediasi untuk mencari titik temu keluarnya masalah ini,”paparnya.

Dikatakannya, Komnas HAM akan bertemu Pemkab Kendal dan mengupayakan komunikasi dengan Pengadilan Negeri Kendal. Oleh karena itu, untuk mengecek kebenarannya harus berkonsultasi kepada pihak pemerintah.

”Jangan samapi apa yang menjadi hak-hak warga dari masyarakat dikorbankan begitu saja, tanpa dengan kompromi yang humanis,”ujarnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar