Disdukcapil Kota Bogor Sosialisasi Adminduk 2019

Berita, Megapolitan391 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR

Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Kota Bogor terkait pemahaman administrasi kependudukan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis NIK secara nasional. Delapan Kelurahan Kecamatan Bogor Utara menerima penyuluhan dan sosialisasi pada Rabu (13/2/2019). Acara dihadiri sekitar 50 orang peserta yang terdiri dari para ketua RW, RT.

Kepala Bidang (Kabid) Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bogor, Arie mengatakan program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (sitanduk) yang sudah berjalan selama ini dimaksudkan untuk mempermudah pembacaan profil data penduduk Kota Bogor mulai dari jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, struktur umur, jenis kelamin, jenis pendidikan, dan lainnya sesuai dengan elemen data formulir permohonan kartu keluarga.

“Kami juga akan mengefektifkan program sitanduk ini dienam kecamatan dan disetiap kelurahaan. Sehingga Kami bisa mengupdate 99 % data untuk setiap keluarahaannya,” ujar Ari, dirinya juga berharap dengan adanya program sitanduk, kedepannya data warga Kota Bogor bisa update terus.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Kepandudukan, Agus Suparman mengatakan sosialisasi sitanduk dilakukan di tiap kecamatan dan kelurahan dimaksudkan agar setiap para RT dan RW untuk selalu melaporkan dan menginformasikan data kependudukannya baik warga yang lama maupun warga pendatang sehingga informasi data warga bisa selalu update disetiap kelurahan, kecamatan maupun di Disdukcapil Kota Bogor.

“Kita harus tahu berapa jumlah penduduk disetiap masing-masing daerah. Nantinya, sudah tidak ada lagi yang namanya KK (kartu keluarga) yang warna merah, semua tergantikan dengan KK yang baru.” jelas Agus.

Penyuluhan dan sosialisasi ini akan terus berlanjut dan akan dilakukan di kelurahan-kelurahan lainnya. “Mudah-mudah para ketua RW, RT, yang mengikuti sosialisasi ini akan menyampaikan kembali kepada keluarga, teman, dan tetangga di sekitar lingkungannya. Dan apabila ada yang meminta biaya oleh oknum di disdukcapil, tolong informasikan ke saya, nanti akan saya tindak dengan tegas orang tersebut,” pinta Agus Suparman.

(ian Lukito)

banner 521x10

Komentar