INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng berhasil membongkar sindikat judi oline yang mempunyai omzet Rp 1 miliar per bulan di daerah Surakarta. Judi online yang berhasil ditangkap itu dikelola di dua lokasi yaitu Warnet Cyber Cafe di Jalan Juanda, Jebres, Surakarta serta Warnet Cyber Internet di jalan Abdul Muis, Jebres, Surakarta.
”Dari kedua warnet yang dikelola ini, selain untuk melayani masyarakat umum juga melayani para pemain judi online,”kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono dalam konperensi pers dengan awak media di kantor Dirkrimsus Jalan Sukun Banyumanik Semarang, Rabo sore (5/9/2019).
Menurut Kapolda, judi online yang berserver di Negara Philipina tersebut dikendalikan oleh lima tersangka. Kelima tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda jateng, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
”Dalam perbuatan yang dilakukan itu, mereka melanggar Pasal 27 ayat (2) UU No.11/2008 tentang ITE berikut perubahannya pada UU No.19/2016, dengan ancaman kurungan enam tahun penjara,”ujarnya.
Dijelaskan Kapolda, kelima tersangka yang berhasil ditangkap dalam tempat kejadian perkara pertama yaitu Haris Budi Prasetyo serta Rinto Kurniawan. Keduanya berasal dari Surakarta. Sedangkan tempat kejadian perkara dua, Andhika P (Surakarta), Romi Septian AP (Randublatung Blora), Ahmad Zaerofi (Belangwetan Klaten).

”Modus kejahatan yang dilakukan memberikan fasilitas browsing yang membuat pelanggan dapat mengakses situs dengan web url http//bajukuning.com yang memiliki muatan perjudian,”paparnya.
Sementara menurut petugas unit siber Subdit II/Eksus Direskrimsus, mereka berhasil diringkus oleh polisi pada tanggal 31 Agustus lalu di dua warnet terpisah. Haris dan Rinto kurniawan ditangkap di Warnet Cyber Internet Cafe Jalan Juanda Jebres Surakarta.
Sementara Andhika, Romi, dan Ahmad Zaerofi diringkus Warnet Cyber Internet Cafe Jalan Abdul Muis Jebres. Kelimanya merupakan penegelola warnet tersebut. Modus yang digunakam adalah membuka situs judi yang telah diblokir kominfo agar bisa digunakan pengguna warnet.
”Salah satunya adalah situs bajukuning.com, masyarakat umum dengan koneksi internet umum tidak akan bisa membuka situs tersebut,” terang Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.
Namun kelimanya memiliki kemampuan membuka situs-situs yang telah diblokir keminfo itu, untuk keperluan berjudi pengunjung warnet. Setiap pengunjung yang ingin berjudi, tinggal meminta kepada operator untuk dibukakan situs yang dimaksud.
”Pengunjung juga diberikan username dan password yang berbeda agar bisa membuka situs judi online tersebut,”ujarnya.

Untuk bisa berjudi, para pengguna Warnet Cyber Internet Cafe diwajibkan melakukan deposit sebesar Rp 100 ribu. Namun uang itu nantinya akan digunakan untuk bisa berjudi dalam bentuk black jack, roulette, casino hingga taruhan bola secara online.
”Jika kalah dan habis mereka harus deposit lagi, namun jika berhasil menang bisa langsung mengambil uang cash ke operator,” beber jenderal bintang dua itu.
Oleh karena itu, lanjut Kapolda, dalam penggrebekan yang dilakukan malam hari itu para polisi juga menyita sejumlah uang cash sebesar Rp 9 juta di kasir warnet pertama, dan Rp 15 juta di TKP kedua.
”Barang bukti berupa peralatan seperangkat alat LCD monitor, beberapa CPU serta Keyboard, beberapa modem dan HP diamankan di Direskrimsus untuk penyidikan,”tandas Kapolda.(Suparman)





























































Komentar