Sidang Kades Bojong Koneng Masih Eksepsi, Surat Bupati Bogor Dinilai Mengintervensi

INILAHONLINE.COM, CIBINONG – Sidang lanjutan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen tanah oleh Kades Bojong Koneng Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor, Agus Samsudin (AS) bersama Nurdin dan Suma di Kantor Pengadilan Negeri Cibinong, masih dalam tahap eksepsi atau sanggahan.

“Sidang hari ini masih eksepsi atau mendengarkan sanggahan atau keberatan dari pihak terdakwa, karena siding sebelumnya pengacara Kades Bojong Koneng tidak bisa hadir dalam persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rudi Iskonjaya, Rabu (5/9/2018).

Terkait penahanan Kades Bojong Koneng itu Bupati Bogor pun ikut menyurati Kejaksaan Negeri Cibinong meminta menangguhkan penahanan terhadap AS

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum dari Sentul Institute, Herly H. Moena, SH, MH menilai, Bupati sebagai kepala daerah telah melakukan intervensi terhadap proses hukum.

”Sebagai kepala daerah, Bupati harusnya memberian contoh yang baik terhadap upaya penegakkan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dan kejaksaan. Jangan malah melakukan intervensi,’’ ujar Herly.

Dalam suratnya, Bupati Bogor berdalih bahwa permohonan penangguhan penahanan atas AS tersebut demi kelancaran pelayanan publik di Desa Bojong Koneng.

‘’Kasus pidana mana mungkin bisa dilemahkan dengan dalih pelayanan publik,’’ kata Herly.

Dia menyebutkan, dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menjelaskan bahwa penangguhan penahanan hanya bisa dilakukan atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing.

‘’Tindakan Bupati Bogor itu dapat memberi contoh negatif terhadap upaya penegakkan hukum yang tengah gencar dilakukan oleh pihak kepolisian dan jaksa,’’ katanya.

Karena itu, Herly dengan tegas menyatakan bahwa surat Bupati Bogor yang ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umummeminta penangguhan penahanan atas Kades Bojong Koneng, itu merupakan tindakan intervensi hukum atau peradilan oleh seorang penguasa.

Seperti diketahui, Kades dan dua tersangka lainnya, Sekdes dan Nurdin (pihak yang menyerobot tanah) dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini baru dua kali menjalani persidangan di PN Cibinong yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tira SH, MH. (Zack)

banner 521x10

Komentar