Ditreskrimum Polda Jateng Tangkap 11 Pelaku Pengeroyokan di Sukoharjo

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil menangkap belasan pelaku pengroyokan dan mengungkap kasus penganiayaan, terhadap tiga pemuda di Kabupaten Sukoharjo yang terjadi pada hari Kamis (31/10/2019) dini hari.

“Ke-11 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Namun secara keseluruhan pelakunya mencapai 50 orang lebih. Hanya yang belum tertangkap masih terus kita buru, tapi sebaiknya ya menyerahkan diri saja,” terang Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Ditreskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto di lobby Ditreskrimum dalam konperensi pers dengan awak media di Semarang, Senin siang (04/11/19).

Kabid Humas mengatakan, terhadap kasus pengroyokan ini para tersangka akan dikenai pasal berlapis, atas tuduhan melakukan tindak kekerasan secara massal hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.

”Hukumannya bisa berat terhadap pelaku kasus ini,”paparnya.

Penganiayaan yang terjadi di dua lokasi yang berbeda, yakni di depan pabrik PT Sami Surya Indah (SSI)., Desa Pandeyan, dan di Jl. Solo-Sukoharjo, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, itu ternyata dilatarbelakangi perseteruan antar-perguruan silat.

Sementara itu, Direskrimum Kombes.Pol.Budhi Haryanto menjelaskan, motif tersebut karena pertikaian beda kelompok. “Jadi para pelaku ini mencari orang yang bukan dari kelompoknya. Ada dendam lama perguruan,” ungkapnya.

Ketiga korban, yakni Nombon Susilo (NS), 19, warga Krajan RT 002/RW 001, Dusun Ngile, Kecamatan Tulakan, Pacitan, Jawa Timur (Jatim); Nugroho Eko Putro (NEP), 21, warga Kemiri RT 014/RW 006, Desa Juwiring, Kecamatan Juwiring, Klaten, dan Nurul Burhanudin (NB), 23, warga Tanggung RT 007/RW 009, Desa Bubakan, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, dianiaya para pelaku karena mengenakan baju berlambang perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).

“NS ini dikeroyok para pelaku saat tengah berada di depan PT SSI, Desa Pandeyan. Sedangkan, NEP dan NB mengalami nasib serupa saat tengah berada di warung yang terletak di sebelah selatan Balai Desa Telukan, Grogol”, tambahnya.

Akibat aksi pengeroyokan itu, lanjut Budhi, para korban pun mengalami luka sayatan akibat serangan senjata tajam. Untungnya, nyawa ketiga korban itu berhasil diselamatkan setelah menjalani perawatan di RS Nirmala Suri.

”Jadinpara pelaku penganiayaan itu berjumlah sekitar 50 orang. Namun, hingga saat ini pihaknya baru meringkus 11 orang tersangka, yang berinisial PT, HA, YP, R, S, B, PH, AE, DI, J, dan EG.”

Direskrimum menegaskan, jika pihaknya tak segan-segan menindak tegas terhadap anggota ormas yang berbuat premanisme atau terlibat kejahatan. Namun jika mereka sudah membahayakan terhadap petugas, tidak segan-segan untuk melakukan penembakan terhadapnya.

“Mereka akan kita kenakan Pasal 170 atau Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara. Kita juga kenakan Pasal 335 atau 363 KUHP, ancamannya 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terakhir, Pasal 1251 UU Darurat ancamannya 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(Suparman)

banner 521x10

Komentar