Dosen FH Usakti Jakarta Angkat Bicara Soal Penahanan Menkominfo Oleh Kejagung

Tak Berkategori653 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) Jakarta angkat bicara soal penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait kasus dugaan korupsi Johnny G Plate yang menurut BPKP dan Kejagung merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah

“Kejagung RI layak diapresiasi atas keberanian dan ketegasannya dalam menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka, dan sekaligus menahanannya dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kemenkominfo dengan dugaan kerugian negara 8Triliyun,,” kata Dosen Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Kamis (18/5/2023)

Menurutnya, angka kerugian negara ini angka korupsi yang besar, apalagi dilakukan oleh Menterinya sendiri sebagai pengguna anggaran di Kemenkominfo. Untuk itu, kejaksaan harus melakukan penuntutan dan menerapkan sanksi pidana yang lebih tinggi dan berat kepada para pelaku karena menyalahgunakan jabatannya sebagai Menteri

“Pemetapan dan penahanan terhadap tersangka itu merupakan bentuk langkah konkrit dan keberanian Kejakgung, dan ini juga harus diakui sebagai upaya penegakan hukum yang berkualitas, dan menjadikan trend kejaksaan tumbuh positif, dimana saat ini, insitusi kejaksaan lebih maju dan berani, dalam proses menenegakan hukum lainnya terutama dari capaian kinerjanya,” ujarnya.

Lebih lanjut Azmi mengatakan, langkah keberanian dan ketegasan Kejakgung ini, dapat menjadi rujukan untuk menunjukkan bahwa kepercayaan publik pada Kejaksaan dalam menempatkan di posisi terbaik dan tertinggi di antara lembaga penegak hukum lainnya.

“Sya memberi penilaian, dengan mentersangkakan dan melakukan penahanan atas menteri yang masih aktif menjabat ini, maka ini merupakan bukti bahwa kejaksaan independent, profesional, objektif berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan para pelaku,” tandasnya.

Sealin itu, menurut Azmi, hal ini juga sekaligus dimaknai sebagai bahwa kejaksaan agung memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Bahkan, akhir-akhir ini terlihat masyarakat lebih banyak melaporkan pengaduan pada kejaksaan agung, sekaligus dapat dikatakan proses transformasi kejaksaan agung dibawah kepemimpinan JA, ST Burhanuddin sampai saat ini semakin tumbuh dan berhasil.

“Kejagung saat ini telah tumbuh dan berhasil merebut dukungan publik dengan kinerja-kinerja nyata dalam ketegasnnya memimpin institusi kejaksaan,” pungkasnya. (PH / PB)

banner 521x10

Komentar