INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Magelang bersama eksekutif menyepakati tiga Randangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam masa sidang 1 tahun 2024. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD, Senin (27/5/2024).
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus 1), Raperda Tentang Cadangan Pangan (oleh Pansus II) dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang (oleh Pansus III).
Ketua Pansus I, Budi Supriyanto dalam laporannya menyebutkan Raperda tentang Bantuan Hukum yang semula hanya diperuntukan bagi masyarakat miskin, diperluas cakupannya menjadi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
“Kelompok rentan didasarkan pada analisis kondisi kerentanan tertentu yang menyebabkan tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, yang meliputi anak yang berhadapan dengan hukum dan anak korban kekerasan, perempuan korban, korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, penyandang disabilitas, pelaku usaha mikro,” jelasnya.
Bantuan Hukum yang diberikan meliputi masalah hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi. Bantuan Hukum dikecualikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, terorisme, makar, perjudian, perceraian, izin poligami, voluntair dan hukum perdata dan tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan Pemerintah Daerah.
Selain itu, ada pembatasan pemberian bantuan hukum yaitu terhadap perkara tindak pidana akibat penyalahgunaan minuman beralkohol, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau tindak pidana kekerasan kepada perempuan dan anak.
Ketua Pansus II, Suharno menjelaskan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dilaksanakan guna mewujudkan tingkat kecukupan pangan pokok tertentu dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, mempermudah dan meningkatkan akses pangan bagi masyarakat yang mengalami darurat dan krisis pangan akibat bencana alam dan bencana sosial, sekaligus menyediakan bantuan pangan untuk masyarakat rawan pangan dan masyarakat miskin dan daerah lain yang membutuhkan.
Adapun Ketua Pansus III, Sukur Akhadi menyebutkan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Magelang 19/2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang mengamanatkan bahwa Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) bertransformasi menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Selain itu, juga pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang dengan penuh rasa tanggung jawab dan keikhlasan telah berkenan membahas dan menyetujui 3 (tiga) Raperda Masa Sidang I Tahun 2024 menjadi Perda.
“Penyebarluasan Perda juga merupakan kegiatan yang penting pasca disetujuinya sebuah produk hukum daerah agar masyarakat memahami materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Untuk itu, Perangkat Daerah pemrakarsa Bersama Bagian Hukum harus segera melakukan sosialisasi dan diseminasi kepada masyarakat melalui berbagai media agar masyarakat dapat memahami materi muatan yang diatur dalam tiga Perda tersebut,” kata Sepyo. (Adv)
Komentar