INILAHONLINE.COM, KOTA MUNGKID — Sampai saat ini masih ditemukan penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan dan berpotensi menyebabkan kematian serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktivitas sumber daya manusia. Hal itu berpotensi menjadi bencana di bidang kesehatan bagi Kabupaten Magelang.
“Faktanya penyakit menular di Kabupaten Magelang selalu mengalami perkembangan dari segi bentuk, jenis, dan cara persebarannya. Oleh karena itu diperlukan upaya penanggulangan penyakit menular yang efektif, efisien, dan berkesinambungan,” kata juru bicara Pansus Penanggulangan Penyakit Menular DPRD Kabupaten Magelang, Dr. Ir Bambang Surendro, MT, dalam rapat paripurna, Rabu (12/10/2022).
Saat membacakan laporan Pansus Penanggulangan Penyakit Menular, ia memaparkan penanggulangan penyakit menular dilakukan dengan memfokuskan upaya kesehatan perorangan dan masyarakat, beriringan dengan upaya mitigasi bencana akibat penyakit menular, yang ditandai dengan menurunnya angka kesakitan, angka kecacatan, dan angka kematian.
Strategi penanggulangan penyakit menular harus dilakukan dengan upaya yang komprehensif dan efektif dengan pertimbangan aspek kearifan lokal dan potensi sumber daya. “Kehadiran Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Penyakit Menular sangat mendesak karena akan berdampak pada upaya pembangunan kesehatan yang salah satu misinya adalah mengurangi angka penyakit menular,” katanya.
Bupati diberi amanah untuk membentuk Tim Gerak Cepat untuk mendukung upaya penanggulangan penyakit menular dalam keadaan KLB atau wabah. Untuk percepatan penanggulangan dapat dibentuk Tim Gerak Cepat di tingkat kecamatan/kelurahan/desa. Dinas Kesehatan menjadi koordinator dalam keadaan KLB. Sedangkan dalam keadaan Wabah, BPBD ditunjuk menjadi koordinator penanggulangan.
Dalam kegiatan tersebut DPRD Kabupaten menyetujui Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular untuk dimintakan persetujuan pada Rapat Paripurna dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda. Selain itu, DPRD juga menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Penyelenggaraan Perpustakaan
Juru bicara Pansus Penyelenggaraan Perpustakaan, Ety Nurfaizati, mengatakan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di wilayah masing-masing, menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat.
“Menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan, memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah, menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan umum daerah berdasar kekhasan daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya daerah di wilayahnya,” katanya membacakan laporan Pansus Penyelenggaraan Perpustakaan.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan disusun untuk meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa sehingga perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, cetak dan/atau karya rekam. Disamping itu, perlu adanya payung hukum yang jelas dalam penyelenggaraan perpustakaan di tingkat Kabupaten/Kota.
Setelah dua raperda tersebut ditetapkan, kedua pansus meminta Eksekutif segera menindaklanjutinya dengan menyusun Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis atas pelaksanaaan peraturan daerah dimaksud. (ali subchi)
Komentar