INILAHONLINE.COM, BOGOR
Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang praperadilan kedua setelah sidang pertama pada Selasa (2/6/2020) pihak termohon Bidkum Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan kedua ini berlangsung pada Selasa (9/6/2020) dan dipimpin majelis hakim Mohammad Solihin, S.H.
Desi Aryani (50) seorang ibu rumah tangga selaku pemohon praperadilan menggugat praperadilan seluruh jajaran sturktural Polres Bogor Kota karena diduga dalam menjalankan tugas nya tidak sesuai dengan Standar Operasional (SOP) sebagaimana KUHAP serta peraturan internal Polri lainnya seperti Perkapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan & Perkabareskrim No. 1, 2, 3, 4 Tahun 2014, didalam menjalankan tugas nya.
Kuasa Hukum Desi Aryani, Okta Pratama SH dan Dwi Haryadi SH, mengungkapkan, penangkapan kliennya sebagai tersangka laporan memberikan keterangan palsu sebagaimana di Pasal 266 KUHP tidak sah. Alasannya, kliennya tidak pernah dipanggil Polres Bogor Kota untuk dimintai keterangan selama sebelum penetapan tersangka.
“Tidak ada (panggilan), terhadap Ibu Desi, tidak ada panggilan sama sekali, langsung penetapan tersangka,” ujar Okta Pratama SH usai sidang prapradilan kepada inilahonline.com di PN Bogor, Selasa (9/6/2020).
Okta menjelaskan, yang kami tuntut dalam praperadilan ini adalah untuk mengakhiri dugaan perbuatan mal administrasi atas LP No. 543 / XII / 2019 / JBR /Polresta Bogor Kota tanggal 08 Desember 2019. Terkait masalah penerapan hukum terhadap klien kami sangat tidak sesuai dengan SOP atau aturan dari kepolisian. “Kami kecewa kenapa surat pemanggilan bisa keluar bersamaan dengan SPDP di hari dan tanggal yang sama,” jelas Okta.
Okta menambahkan, sidang praperadilan hari ini adalah yang kedua dengan agenda untuk menunjukkan bukti-bukti penunjang salah satunya BAS kami sebagai kuasa hukum, sekaligus agenda untuk sidang berikutnya.
“Sidang hari ini sangat tidak puas, karena seharusnya Polresta memberikan jawaban dan bukan menghadapi sidang maraton yang mau tidak mau kita harus hadapi,” kata Okta.
“Kami berharap gugatan praperadilan di kabulkan di persidangan dengan bukti-bukti yang kami punya,” tambah Okta.
Sementara di tempat yang sama kuasa hukum Polres Bogor Kota/Bidkum Polda Jabar saat dimintai keterangannya tidak memberikan tanggapan.
(ian Lukito)





























































Komentar