Eks Pemilik Saham Dilaporkan Balik Manajemen Zeus Karaoke ke SPKT Polda Jateng

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Manajemen Zeus Karaoke yang didampingi kuasa hukum mendatangi SPKT Polda Jateng, Selasa (14/8/2018). Mereka mengadukan dugaan prostitusi yang dilakukan oleh mantan pemilik saham dan mantan karyawannya.

Dengan membawa seberkas barang bukti mereka sekitar dua jam di ruang laporan. Kuasa Hukum Zeus Karaoke, Gandung Sardjito menyampaikan pihaknya mendampingi Muhammad Tommy Budiyono selaku manajer operasional tempat hiburan itu melapor.

”Sesuai komitmen kami yang sudah saya sampaikan kemarin, hari ini kami melaporkan dua orang yakni Jefry Fransiskus dan Alin yang diduga melakukan prostitusi tanpa sepengetahuan manajemen Zeus karaoke,” beber Gandung dihadapan awak media.

Mantan Kasatreskirm Polres Demak tersebut memyampaikan, ia menuduhkan perbuatan cabul dengan sangkaan pasal 296 KUHP. Barang bukti yang ia lampirkan ialah bukti transfer dari terlapor ke gadis yang diduga sebagai PSK, dan rekaman CCTV yang menunjukan Jefry masuk ke kamar bersama seorang pemandu lagu.

”Lama juga itu dia masuk kamar lalu keluar lagi,” imbuh Gandung.

Sedangkan gadis bertubuh sintal dengan rambut berwarna itu disebutnya sebagai saksi yang ia bawa. Namun dalam laporan tersebut belum dimintai keterangan oleh penyidik.Gandung menegaskan pelaporan itu sekaligus menyangkal tuduhan Jefry soal adanya pelacuran yang dikoordinir manajemen.

”Justru mereka yang tanpa sepengetahuan manajemen membuka prostitusi terselubung di Zeus,” tegasnya.

Disinggung kenapa memilih laporan ke Polda, bukan ke Polrestabes, Gandung menyebut lebih karena faktor konsentrasi penyidik.

”Ya kalau di Polrestabes kan sudah menangani laporan Jefry, jadi biar nggak tumpang tindih ya kami laporan ke Polda Jateng,”tandasnya.

Terpisah Kepala SPKT Polda Jateng AKBP Agung Aris Budi menyebut. memang sudah ada laporan dari manajemen tempat hiburan malam tersebut.

”Namun apakah akan ditangani Polda atau dilimpahkan ke Polrestabes nanti kami melihat kasusnya terlebih dahulu, saya belum melihat detail,” tambahnya.

Di lain sisi, menanggapi pelaporan tersebut, Jefry Fransiskus tidak mempermasalahkan. Bahkan iapun siap ditersangkakan asal seluruh pemilik saham Zeus juga menjadi tersangka.

“Ndak papa, biar nanti pengadilan yang membuktikan siapa sebenarnya yang menerima hasil dari adanya prostitusi di tempat karaoke tersebut,” terang Jefry saat dikonfirmasi.

Ia menerangkan dalam penyidikan kasus dugaan prostitusi itu ada dua saksi yang kemudian mengubah kesaksian di Berita Acara Pemeriksaan.

”Itu mengindikasikan bahwa ada perintah untuk memberikan kesaksian palsu, jangan sampai nanti juga melakukan pelaporan palsu juga,” pungkasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar