INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Polsek Tanah Abang menetapkan empat tersangka dari 10 orang yang diamankan terkait kasus pemalakan pengendara mobil di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), M Iqbal Agus (21).
“Kami sudah amankan sepuluh orang. Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar pasar Blok F Tanah Abang,” ujar AKBP Lukman Cahyono, Kapolsek Tanah Abang di Polsek Metro Tanah Abang, Jl. Penjernihan, Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2019).
Lukman mengungkapkan, kedua pereman bersama gerombolannya selalu melancarkan aksi di Pintu Keluar Blok F Pasar Tanah Abang.
Para pelaku memblokade setiap mobil yang keluar dari pintu pasar tersebut. Ketika mobil berhenti, para pelaku memberondong meminta uang kepada sopir.
“Jadi mereka nyegat mobil. Setelah mobil itu tidak bisa bergerak. Para pelaku langsung meminta uang secara bersama-sama,” terang Lukman.
Dikarenakan dilakukan secara bersama-sama, membuat pengguna mobil ketakutan. Alhasil diduga dengan setengah ikhlas, para pengemudi memberikan uang kepada para pelaku.
“Uang yang diminta bervariasi, yakni Rp2 ribu sampai Rp5 ribu,” ujar Lukman.
Dari penangkapan tersebut, petugas kepolisian mengamankan uang Rp45 ribu dari tangan S dan Rp50 ribu dari N.
Hingga kini keduanya terus menjalani pemeriksaan. Polisi juga masih mencari tahu, apakah aksi para tukang palak itu terkoordinasi.
“Nanti kami rilis untuk perkembangan selanjutnya,” tutur Lukman.
Dari tindak kejahatan itu, kedua tersangka dijerat pasal 368 tentang kekerasan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
(Badar)
Komentar