INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mendesak serta mengingatkan pengoperasian taksi Bandara Ahmad Yani tidak boleh bermonopoli, menyusul banyaknya keluhan warga tidak bisa bebas saat akan naik taksi di area bandara Internasional itu.
”Pengelolaan opersional taksi di Bandara Ahmad Yani Angkasa Pura harus bermitra dan transparan, serta belajar dari bandara lain yang lebih dulu bisa mengelola.”ujar Ganjar, Selasa (17/7/2018).
Menurutnya, sudah menginstruksikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Jateng segera mengecek dan menyelesaikan masalah tersebut yang mulai dikeluhkan banyak warga.
”Saya ingin kejadian itu tidak terulang. Saya juga sudah meminta Dinas Perhubungan untuk membantu menyelesaikan masalah taxi tersebut,” tuturnya.
Ganjar mensinyalir dugaan monopoli taksi bandara sudah beberapa kali terjadi, sehingga sudah saatnya pihak Angkasa Pura 1 selaku pengelola bandara segera turun tangan, karena informasi peristiwanya sudah menjadi konsumsi publik.
Seperti diketahui monopoli taksi Bandara A Yani Semarang kembali dikeluhkan warga, akibat mereka tak bisa bebas saat akan naik taksi di area bandara. Persoalan ini kembali mencuat setelah seorang penumpang pesawat mengeluhkan kejadian tidak mengenakkan, yang dialaminya saat menumpang taksi argometer warna biru di Bandara itu, hingga mereka unggah di laman Facebook miliknya.
Pengguna jasa bandara ini menceritakan telah diintimidasi ketika menggunakan moda transportasi lanjutan (taksi non bandara) untuk keluar bandara. Bahkan dalam postingan berjudul “Premanisme di Bandara Ahmad Yani Semarang” itu,
Sementara penumpang bernama Nathalie menyebut dirinya dipaksa turun dari taksi yang ditumpangi oleh oknum taksi bandara.Bahkan dia diberhentikan dan dibentak dengan alasan ada peraturan yang melarang penggunaan taksi lain selain taksi bandara.
Airport Duty Manajer Bandara Internasional A Yani Semarang Rosa Marina membebenarkan adanya kejadian ini. Menurutnya, kasus itu terjadi Minggu (15/7) siang. Saat itu pihaknya langsung memberikan penjelasan kepada Nathalie mengenai fasilitas transportasi yang digunakan di bandara.
”Pengguna menginginkan Blue bird, ya mohon maaf dari bandara memang belum menyediakan taksi argo. Pilihannya hanya dua itu. Ibunya bersikeras pengin naik itu. Kami menjelaskan kalau di bandara yang resmi ya ini,”tuturnya.
Dijelaskan, pihaknya kemudian mengakomodasi keinginan yang bersangkutan dan mengawal hingga pengguna layanan bandara ini merasa aman keluar dari bandara. Saat ini, layanan transportasi di bandara memang masih terbatas dan penumpang disarakan untuk sementara ini alternatif transportasi yang bisa digunakan adalah transportasi dengan tiket yang loketnya ada di dalam terminal.
Sementara ini taksi online, dia menambahkan hanya bisa untuk drop saja, karena belum ada kerja sama resmi dengan pihak bandara. Saat ini, bandara sedang dalam pengkajian untuk penambahan armada.
Pakar transportasi Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan keberadaan taksi khusus yang memonopoli layanan penumpang Bandara Ahmad Yani, semestinya tidak boleh lagi beroperasi di terminal penumpang sekelas Bandara Ahmad Yani.
Bahkan hal ini merupakan kesalahan fatal fungsi kontrol manajemen bandara, karena pada dasarnya konsumen memiliki hak memilih yang dilindungi oleh hukum. Juga penyedia jasa yang wajib melayani sesuai ketentuan hukum.
”Pihak manajemen atau pengelola bandara tidak seharusnya membiarkan praktik monopoli itu, karena sangat merugikan banyak konsumen,” ujarnya.
Menurut Joko, hingga saat ini di Bandara Ahmad Yani masih digunakan taksi berdasar zona, dengan besaran tarif yang tidak sesuai aturan. Seharusnya, pengelola bandara juga menyediakan layanan taksi yang berargometer.
Kondisi itu, dia menambahkan melanggar UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. pengusaha taksi lama harus memasang argometer layaknya taksi argometer yang sudah beroperasi selama ini.
”Jadi semua usaha taksi argometer di Semarang harus diberi kesempatan sama untuk melayani penumpang Bandara,”pintanya.
Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Kota Semarang, Ngargono menyatakan kondisi ini telah melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Larangan Monopoli. Bahkan pihaknya meminta agar pemerintah dan penegak hukum memberikan tindakan tegas kepada pelanggar ini.
”Praktik intimidasi kepada konsumen taksi ini harus berakhir. Jangan seenaknya terus memperlakukan konsumen semaunya sendiri. Sekali lagi, prakatik monopoli taksi Bandara Ahmad Yani Semarang tidak boleh lagi terjadi,”tutur Ngargono.(Suparman)
Komentar