INILAHONLINE.COM, BOGOR – Gubernur Jawa Barat didesak untuk “turun tangan” untuk membantu menyelesaikan dan melakukan mediasi terkait soal tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga melibatkan oknum anggota dewan Kabupaten Bogor. Hal itu dikatakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aspirasi Rakyat (LSM PAR), Khotman Idris kepda wartawan di Cibibnong,, Jumat (12/8/2025)
“Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) didesak segera turun ke Cibinong untuk membantu dan memediasi antara korban (pelapor) dan pelaku (terlapor), terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum anggota dewanb berinisial MH,” kata Khotman.
Menurutnya, KDM untuk turun tangan ke Cibinong Bogor, maksudnya untuk membantu memediasi atau ikut membantu menyelesaikan. Dalam hal ini bukan berarti untuk ikut campur atau mengintervensi kasus tersebut, akan tetapi membantu untuk melakukan mediasi, meski terlebih masalah ini sudah masuk ke ranah proses hukum dan mumpung pidanya belum masuk ke pengadilan
“Jika hal ini tidak dapat segera diselesaikan, maka hal ini akan mencoreng nama baik DPRD Kabupaten Bogor. Ingat ya, Ketua, Wakil dan anggota DPRD itu diresmikan (dilantik-red) oleh Gubernur atas nama Presiden sebagai Kepala Negara, sehingga KDM punya kewajiban dan memiliki tanggungjawab moral atas kasus ini,” ujar Khotman Idris
Selain itu, Ketua LSM PAR juga meminta agar DPRD selaku lembaga legislatif, tidak sepatutnya ikut campur atau mengintervesi kasus ini yang sudah bergulir proses hukum,nya baik di Polda Jabar maupun di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong.
“Kasus ini sudah dilaporkan tindak pidananya oleh korban ke Polda Jabar dan gugatan perdatanya di PN Cibinong. Apabil Komisi I DPRD Kabupaten Bogor melibatkan diri yang terkesan ikut campur dan membela karena terlapornya adalah sesama teman anggota dewan, maka hal ini akan sangat memalukan dan mencorong lembaga legislatif itu sendiri,” tandasnya

Lebih jauh, Hotman menyoroti secara rinci pasal-pasal yang dapat dikenakan kepada terlapor dan pihak lainnya. Untuk itu pihaknya mendorong dan mendukung masalah kasus tersebut dibawa dan diproses secara tuntas ke ranah hukum, karena tidak menutup kemungkinan juga ada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dan dapat dibidik dengan pasal berlapis yang dikembangkan oleh penyidik, yakni pasal 55 atau 56 KUHP
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dan pengadilan untuk segera memanggil para pihak yang diduga mengetahui dan terlibat seperti oknum Kades, Notaris dan para pihak yang diduga menerima dan menikmati hasil penjualan tanah fasos dan fasum tersebut,” tegasnya.
Menurut KHotman Idris, para pihak yang diduga terlibat dapat dikenakan Pasal 378 KUHP lama dan Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP baru) mengatur tentang penipuan (menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang atau utang dengan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kebohongan). Sementara itu, penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP lama dan Pasal 486 UU 1/2023, yang perbuatannya adalah menguasai barang milik orang lain secara sah, lalu menggelapkannya untuk kepentingan pribadi.
“Bahkan pelaku juga dapat dikenakan Pasal-pasal utama yang mengatur TPPU, yakni Pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, karena pasal ini mengatur tentang perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana, serta ketentuan mengenai pelaku dan sanksi pidananya,” jelasnya.
Untuk itu, LSM PAR mendorong dan mendukug sepenuhnya kepad penasehat hukum untuk terus membantu dan memperjuangkan korban untuk memproses hukum ke aparat penegak hukum. “Kami siap mendukung apa yang dilakukan oleh korban melalui kuasa hukumnya untuk mencari kebenaran dan keadilan,” imbuhnya.
Legislatif Tidak Dibenarkan Intervensi Yudikatif
Sementara itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dua kali yang dihadiri korban Dini dan Puspa Rini bersama tim kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan RPD, selaku pihak korban jual beli tanah fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) yang menurut hasil ploting di BPN, bahwa tanah tersebut masuk didalam site plan perumahan Dramaga Pratama.
Menurut kuasa hukum korban Deni Firmansyah, SH mengatakan, dengan adanya kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PPP, MH, maka pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum yang tengah berjalan, karena kliennya jelas dirugikan miliaran rupiah.

“Persoalan ini kini sepenuhnya berada di ranah yudikatif, sehingga tidak ada urgensi bagi DPRD untuk membahas substansi perkara atau melakukan intervensi yang sudah masuk ke kepolisian dan pengadilan. Karena lembaga legislatif tidak dibenarkan melakukan intervensi kepada lembaga Yudikatif selaku penegak hukum ”terangnya
Menurutnya, laporan polisi sudah dibuat dan pihaknya memilih untuk mengikuti semua mekanisme hukum yang berlaku. Jadi kami tegaskan, ranahnya sudah yudikatif dan bukan legislatif. “Dalam RDP hari ini pihaknya tidak memberikan keterangan tanggapan lebih jauh, karena lebih fokus utama untuk menempuh jalur hukum yang resmi.,” ujar Deni kepada awak media,
Selanjutnya langkah kami ke depan jelas, terus menanyakan perkembangan ke Polda Jabar, dan pada 18 September mendatang sidang pertama gugatan korban kepada pelaku di PN Cibinong dijadwalkan berlangsung. “Tak hanya itu, kami juga menyampaikan rencana untuk mengirimkan surat resmi kepada Presiden RI sebagai bentuk keseriusan kliennya dalam menuntut keadilan,” ungkapnya.
“Kami ingin menegaskan harapan agar DPRD Kabupaten Bogor bersikap netral, tidak memihak serta tidak terkesan membela kawannya sesama anggota dewan yang kami laporkan ke Polda Jabar, maka kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum,” katanya.
Deni juga mengungkapkan pengalaman mereka saat memenuhi undangan RDP Komisi I di DPRD Kabupaten Bogor. Menurutnya, undangan baru diterima mendadak pada sore hari sebelumnya, namun pihaknya tetap hadir dengan itikad baik.

“Sayangnya, kehadiran kami seolah tidak berarti. Sekitar pukul 11.30 sampai 12.00 siang kami justru diminta keluar dari ruang rapat. Di dalam ada Komisi I, beberapa anggota, pihak desa, dan juga saudara terlapor,” jelasnya.
Kerugian korban miliaran rupiah yang menyeret nama nggota DPRD Kabupaten Bogor Deni Firmansyah selaku kuasa korban membeberkan, bahwa total kerugian yang dialami kliennya, baik materiil maupun immateriil, mencapai Rp5,5 miliar.
Sebelumnya korban inginkan kerugiannya ditutupi atau dikembalikan uang, namun menurutnya belum ada itikad baik dari tergugat. “Harapan kami sederhana, proses hukum berjalan adil, transparan, dan ada kepastian hukum,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor maupun wakilnya belum memberikan jawaban atas konfirmasi awak media.
Sebelumnya, RDP pertama pada Rabu (10/9) berlangsung tertutup dan belum membuahkan hasil. Sejumlah pejabat pemerintah daerah hadir, namun pihak pengembang PT Surya Pelita Pratama tidak datang sehingga rapat ditunda.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Irvan Maulana, menyebut absennya pihak pengembang menjadi alasan utama penundaan. “Pihak PT-nya tidak hadir, jadi dilanjutkan esok,” ucapnya.
Adapun Wakil Ketua Komisi I, KH Achmad Yaudin Sogir menilai rapat tersebut masih jauh dari kata final. “Alot,” ujarnya singkat.
Kasus ini bermula dari laporan warga Ciomas bernama Dini, yang merasa dirugikan miliaran rupiah akibat jual beli tanah dengan M. Hasani. Belakangan diketahui tanah yang dijual itu tercatat sebagai aset PT Surya Pelita Pratama.
Kasus ini kini telah teregrister dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/384/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT dan gugatannya telah terisgrester di PN Cibinong dengan Perkara Nomor: 362/Pdt.G/2025/PN Cbi dengan tergugat atas nama M. Hasani sehingga kasusu inipun semakin menjadi sorotan publik setelah proses RDP di DPRD Kabupaten Bogor, selama dua hari berturut-turut tanpa hasil,” pungkas Deni (Red)





























































Komentar