Gubernur Jateng Sambut Positif Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Guna Mempercepat Pembangunan Wilayah

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menyambut positif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang diusulkan Komisi A DPRD Jateng, sebagai upaya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di semua wilayah.

Pada sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Sri Puryono pada rapat paripurna dengan agenda pembahasan Raperda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (14/11), Ganjar menatakan Pemprov menyambut baik Raperda pemberdayaan masyarakat dan desa itu.

”Pemberdayaan masyarakat dan desa perlu diatur dalam sebuah peraturan daerah agar target yang dicapai terukur,”ujarnya.

Berdasarkan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, daerah memiliki kewenangan melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa, sedangkan Pemerintah Provinsi akan memberikan ruang yang begitu besar untuk sebuah pemberdayaan masyarakat.

”Pemda mempunyai wewenang melakukan pemberdayaan masyarakat, penataan desa, dan fasilitasi kerja sama antardesa.Dengan adanya peraturan daerah itu, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat dan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,”tuturnya.

Menurutnya, Raperda itu akan menjadi acuan bagi pemerintah desa, bahkan dana desa jumlahnya banyak dan melimpah, sehingga diharapkan ada BUMDes yang dapat berperan melaksanakan pembangunan di desa.”Dengan adanya BUMDes masyarakatnya bisa mengelolanya dengan baik,”katanya.

Ganjar menuturkan, pembangunan harus diawali dari desa, karena jika perekonomian desa bisa tumbuh maka dampaknya akan besar dan pembangunan di desa akan lebih terarah dengan adanya pendampingan.

Sementara DPRD Jateng terus akan menggodok rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan dan desa itu bisa rampung tuntas, sebagai upaya untuk mempercepat pemerataan pembangunan di semua wilayah.

”Saat ini raperda pemberdayaan masyarakat dan desa masih dalam penyusunan draf dan setelah disahkan, diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam mengelola dana desa yang jumlahnya meningkat tiap tahun,” ujar Anggota Komisi A DPRD Jateng Irna Setiawati pada rapat paripurna di Semarang itu.

Menurutnya, usulan Raperda ini mengacu pada kondisi pembangunan dan potensi desa yang selama ini banyak yang belum mandiri, sehingga perekonomian sulit tumbuh.

”Pembangunan desa perlu dipercepat sesuai dengan sumber daya yang ada di tiap desa.Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat dan desa dapat dilakukan dengan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), termasuk memperhatikan pasar-pasar di desa agar perekonomian masyarakat bisa tumbuh,”ujarnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar