Ini Kata Bima Arya, Tiga Kunci Hadapi Covid-19

Berita, Megapolitan456 Dilihat

INILAHONLINE.COM, BOGOR

Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, dalam menghadapi Covid-19 ini spirit atau semangatnya harus sama. Di negara lain untuk menghadapinya kuncinya ada tiga, yakni ketegasan, kasih sayang dan kolaborasi.

“Satpol PP dan Dishub adalah pasukan ketegasan. Camat, Lurah dan Dinsos adalah pasukan kasih sayang. Sederhana sebenarnya rumusnya, yakni ketegasan dan kasih sayang. Insya Allah niat baik akan ketemu jalannya,” katanya saat Evaluasi Bansos di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Kamis (14/05/2020).

Selain itu, selama vaksinnya belum ditemukan, Swab Test massal, tracing, pembatasan sosial harus terus dilakukan agar benar-benar dapat diputus rantai penyebarannya (Covid-19).

 

“Karena itu Kota Bogor akan memaksimalkan apa yang bisa dilakukan saat ini,” tegasnya.

Penyaluran yang belum dari APBD Kota Bogor kata Bima Arya dibatasi hingga 22 Mei, setelah itu anggarannya akan dikembalikan ke kas daerah.

Dia meminta kepada dinas terkait agar melengkapi data penerima non DTKS hingga 10.000 KK tambahan yang bersumber dari data salur, posko, Disdukcapil dan pembantu wilayah. Data dari aplikasi Salur dikunci 800 KK yang daftar awal, kemudian ditambah data PKH Desil 4 untuk penerima program Keluarga Asuh.

“Segera dilakukan agar bisa dibuatkan SK dan proses pencairan selanjutnya bisa berjalan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut Wali Kota menegaskan, transparansi data semua penerima ini harus terus dilakukan, baik itu data penerima dari APBD Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, APBN dan dari Program Keluarga Asuh yang akan segera diluncurkan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor, Rahmat Hidayat menyebutkan, realisasi pembayaran bantuan tunai sosial non DTKS APBD Kota Bogor sampai (13/05) kemarin, sebesar 83 persen atau 16.424 KK dari 19.904 KK penerima.

“Ada 17 persen atau 3.478 KK penerima yang disalurkan di kantor Pos karena beberapa hal, yakni terbukti ganda, tidak ada NIK, meninggal, tidak hadir, tidak layak menerima hingga pindah domisili. Kepada penerima yang tidak bisa hadir kemarin dan ahli waris dalam satu KK diberikan waktu selama 12 hari untuk mengambilnya,” katanya

Sementara, realisasi pembayaran bantuan tunai sosial DTKS APBD Provinsi Jawa Barat sampai (13/05) sebesar 65 persen atau 5.207 KK dan realisasi pembayaran bantuan tunai sosial DTKS APBN (Kemensos) sebesar 84 persen atau 1.335 KK dari 1.579 KK penerima.

(Periksa Ginting)

banner 521x10

Komentar