IPW Apresiasi Kerja Cepat Kapolda Banten Yang Menindak Tegas Polisi “Smackdown” Mahasiswa Pendemo

Berita, Hukkrim, Nasional528 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi kerja cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto yang melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas dan menghukum tanpa ragu anggota Polri Brigadir NP yang dinilai melakuan pelanggaran disiplin dan prosedur tetap (Protap) dalam pengamanan demo yang rusuh di Tangerang, 13 oktober 2021 lalu. 

“Kapolda Banten dengan sigap menginplementasikan perintah Kapolri  dengan memerintahkan jajaran Bidang Propam Polda Banten melakukan pemeriksaan pada Brigadir NF,” kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, MH kepada inilahonline.com, Senin (22/10/2021).

Menurut Sugeng, berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, kasus tersebut telah dilakukan sidang kode etik terhadap Brigadir NF yang dipimpin langsung oleh atasan yang berhak menghukum, yakni Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro. 

“Dalam keterangan pers oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga , terhadap Brigadir NF dijatuhi hukuman demosi penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan tidak dapat mengikuti pendidikan serta penahanan 21 hari,” jelasnya.

Atas hukuman yang dijatuhkan kepada Brigadir NF itu, telah sesuai dengan yang tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.  Adapun penindakan tegas yang dilakukan Kapolda Banten melalui proses cepat di Bidpropam dan disidangkan  dalam sidang etik adalah sudah tepat.

“Karena dengan respon yang cepat dan tegas maka keraguan serta kekecewaan masyarakat atas tindak arogansi dan kekerasan aparat polisi pada warga dapat ditekan. 

Sugeng mengatakan, pada sisi lain, IPW melihat sikap responsif Kapolda Banten menemui dan meminta maaf pada  korban dan  keluarga korban segera sesaat terjadinya insiden smackdown brigadir NF adalah penerapan program Presisi. Kemampuan prediksi dan sikap responsif dapat mencegah dan mengatasi efek bola salju kekecewaan korban dan masyarakat. 

Pasca kejadian samackdown, Brigadir NF telah meminta maaf kepada mahsiswa pendemo dan kepada orang tuanya, di Mapolda Banten

“Apa yang dilakukan oleh Kapolda Banten tersebut, diharapkan dapat dijadikan contoh Kepala Satuan Wilayah lain terhadap kasus pelanggaran oleh anggota Polri dalam melakukan penanganan aksi demo secara berlebihan yang melukai masyarakat,” tandasnya.

Selain itu Sugeng menjelaskan, hukuman yang diberikan kepada Brigadir NF tersebut, disamping menerapkan Polri Presisi yang diimplementasikan oleh Kapolri Listyo Sigit melalui surat telegram nomor ST/2162/X/HUK2.9/2021 dengan memberikan perintah langsung ke kepala satuan wilayah. 

“Kapolri Listyo Sigit menyadari bahwa dirinya sebagai anggota Polri harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi kode etik profesi Polri. Oleh sebab itu, setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditindak untuk menjaga harkat dan martabat institusi Polri,” paparnya.

Lebih lanjut Sugeng memaparkan, penjatuhan hukuman ini sesuai dengan Perkap 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi polri. Yang mana setiap anggota Polri : a. setia kepada Polri sebagai bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan mempedomani dan menjunjung tinggi Tribrata dan Catur Prasetya, b. menjaga dan meningkat citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri. 

“Kode etik inilah yang harus dipegang oleh setiap anggota Polri dan ditegakkan oleh siapapun yang memimpin Polri,” imbuh Ketua IPW yang juga seorang Lawyer dan pengurus DPP Peradi tersebut. (Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar