INILAHONLINE.COM, JAKARTA
Indonesian Police Watch (IPW) mengecam keras Kampus Institur Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Jatinangor yang melaksanakan acara halal bihalal tanpa mengindahkan protokol kesehatan dengan dihadari ratusan orang (kerumunan masa-red) di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), termasuk sejumlah pejabat Kemendagri yang bertugas di IPDN. Sementara jajaran kepolisian membiarkan dan tidak membubarkan acara kegiatan tersebut.
“IPW berharap Mendagri Tito Karnavian menindak tegas para pejabat IPDN yang mengizinkan acara pengumpulan massa ini. Dari data dan foto yang diterima IPW, halal bihalal itu dilakukan bersamaan dengan Perayaan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H pada 24 Mei 2020 siang hari, di Kampus IPDN di Jatinangor, Jabar,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui keterangan terulis kepada inilahonline.com, Selasa (26/5/2020)

Menurutnya, cara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini sangat disesalkan. Bagaimana mungkin, para calon birokrat itu bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah dan melanggar PSBB. IPW sudah melaporkan pelanggaran berat PSBB ini kepada Mendagri, yang membawahi IPDN. Diharapkan ada tidakan tegas dari Mendagri terhadap kasus kejadian ini.
“Sangat aneh di tengah kerja keras pemerintah memutus matarantai pandemi Covid 19, justru kampus IPDN membuat acara perayaan Hari Raya Idul Fitri di kampusnya yang dihadiri ratusan Praja dan para undangan di Balirung Rudini. Tentunya hal ini sangat tidak sesuai dengan Kebijakan Pemerintah yang sedang tengah giat giatnya memberlakukan PSBB dalam rangka menekan penularan Covid 19,” tandas mantan wartawan tersebut.
Neta Pane juga mengatakan, Anehya lagi, acara ini dilaksanakan atas perintah Rektor IPDN, dengan alasan untuk menghibur praja yang selama ini melakukan karantina di kampus. Untuk itu, IPW berharap Mendagri segera mencopot Rektor IPDN. Sebab apa pun alasannya, aksi pengumpulan massa di kampus IPDN ini, selain melanggar ketentuan pemerintah pusat juga melanggar Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanggulangan dan mencegah penularan Covid-19) di wilayah Provinsi Jawa Barat.

“Yang sangat disayangkan lagi, IPDN adalah kawah candra dimuka untuk melahirkan para calon pejabat pemerintahan di negeri ini, tapi mengapa mereka bisa seenaknya melanggar ketentuan pemeritah. Kami sangat menyayangkan sikap para praja tersebut Mereka belum menjadi pejabat saja, mereka sudah seenaknya melanggar ketentuan pemeritah. IPW berharap Polda Jabar mengusut kasus ini, apakah acara keramaian di kampus IPDN itu memiliki ijin atau tida,” tegasnya.
Lebih lanjut, Neta Pane mengatakan, alasan dan bagaimana pun acara di kampus IPDN ini merupakan pelecehan terhadap PSBB dan pelecehan terhadap upaya pemeritah yangg sudah bekerja keras memutus mata rantai penularan wabah Covid 19. Sebagai calon pemimpin, seharusnya mereka tidak memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat maupun kepada para kepala daerah yang setiap saat selalu menganjurkan agar semua orang mentaati aturan PSBB, tapi justru para Praja IPDN itu sendiri yang melanggar PSB tersebut.
“Para petinggi Kemendagri di IPDN juga tidak memberikan contoh yg baik pada masyarakat dan pemerintahan daerah. Sebab itu IPW berharap Mendagri Tito Karnavian segera memberi tindakan tegas kepada Rektor IPDN dan jajarannya,” imbuhnya.
(Piya Hadi)
Komentar