INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong agar anak Akidi Tio, Heriyanty harus diproses hukum dan dikenakan pasal berapis. Demikian ditegaskan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso melalui keterangan tertulisnya kepada inilahonline.com, Selasa (24/8/2021)
“Rencana IPW melaporkan sumbangan dana hibah bodong Rp 2 Triliun yang dilakukan oleh Heryanty binti Akidi Tio ke Bareskrim Polri tidak dilanjutkan, karena berdasarkan penjelasan Bareskrim Polri, alasanya karena penyidikan sudah dijalankan oleh Polda Sumsel,” ungkapnya.
Kata Sugeng, keterangan salah satu sumber di Bareskrim Polri, bahwa Polda Sumsel telah membuat laporan polisi dan sudah meningkatkannya ke tingkat penyidikan sehingga laporan IPW tidak diperlukan lagi. Hal ini sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang tidak memungkinkan adanya laporan polisi baru saat proses hukum sudah berjalan.
Menurut informasi yang diterima IPW, dalam laporan polisi yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Heryanty dikenai pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
“Pengenaan pasal 14 tentang berita bohong yang membuat kegaduhan di masyarakat itu, pernah dilakukan kepolisian kepada Ratna Sarumpaet oleh Polda Metro Jaya dan terhadap Yunus, aktifis antimasker oleh Polres Banyuwangi,” ujarnya.
Namun demikian, kata Sugeng, baik Ratna Sarumpaet dan Yunus itu, kedua pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf ke publik. Tetapi untuk berita bohong yang dilakukan oleh Heryanty, pelaku tidak pernah mengakui kesalahan dan menyatakan maaf ke publik.
“Bahkan, pengakuan salah dari Heryanty itu tidak pernah dilpublikasikan oleh Polda Sumsel ke masyarakat luas. Padahal, Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri sudah melakukan permohonan maaf karena kelalaiannya,” terangnya.
Masih kata Sugeng, dengan belum adanya pengakuan dari Heryanty ini, IPW memperhatikan bahwa Polda Sumsel terkesan menggantung kasus kebohongan sumbangan Rp 2 Triliun dan tidak transparan menyampaikan kepada masyarakat. Hal ini yg menimbulkan keraguan pada IPW akan profesionalisme dan netralitas Polda Sumsel dalam penanganan perkara ini.
“IPW mendapat informasi bahwa Bareskrim Polri telah membentuk tim asistensi dalam penyidikan pasal 14 uu nomor 1 tahun 1946 terkait sumbangan bodong Heryanty,” katanya
Selain itu, IPW juga mendorong dan mengusulkan agar dikenakan pasal berlapis degan mengenakan pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang surat Palsu yaitu giro bilyet senilai 2 Trilyun yang tdk ada dananya.
“Untuk itu, IPW Selanjutnya akan melakukan pemantauan terhadap penyidikan oleh Polda Sumsel terhadap Heryanti dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” imbuh Sugeng. (Piya Hadi)
Komentar