INILAHONLINE.COM, YOGYAKARTA — Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar peredaran ganja lintas provinsi. Sebanyak sembilan orang tersangka diamankan, sementara masih ada satu buron.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto menuturkan, diperlukan waktu cukup lama untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Ini orang-orang Yogya, Jabar, Jatim dan Medan. Ada sembilan tersangka yang berkaitan dengan penyalahgunaan ganja,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).
Kombes Pol. Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., mengatakan proses penangkapan para tersangka berlangsung cukup lama. Sebab jaringan ini bukan hanya ada di Pulau Jawa saja.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka BBN di Maguwoharjo, Sleman, pada 14 Agustus lalu. Dari BBN polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya bisa mengamankan delapan orang tersangka lainnya di berbagai daerah Pulau Jawa dan Sumatra.
“Dari BBN ditelusuri hingga tersangka terakhir RP. Dia (RP) dapat barang dari I. Saat ini I dalam pencarian,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita kurang lebih 4 kilogram ganja dalam bentuk kering dan cair sebagai barang bukti.
“Ada batang ganja, daun dan ranting. Ranting itu diekstrak direndam jadi ada air tadi. Jadi di wilayah Polda ini juga baru menemukan batang ganja yang diekstrak dan direndam dalam cairan air alkohol,” kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono.
Terhadap para tersangka polisi menjerat dengan UU Narkotika pasal 114 ayat 1, Pasal 111, Pasal 132 pasal 127. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun sampai dengan 20 tahun.***
Komentar