InilahOnline.com (Kota Bogor) – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bogor memusnahkan barang bukti hasil penindakan periode tahun 2015-2016 yang telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN) dari berbagai wilayah pengawasan bea dan cukai Bogor. Bertempat di halaman depan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai, Jalan Pajajaran No. 18 Baranangsiang, Bogor Timur, Kota Bogor, Selasa (19/12/2017).
Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Bogor Tipe Madya Pabean A, Muhammad Saifudin menyatakan bahwa, “Upaya penindakan ini merupakan peran nyata Bea Cukai sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berpotensi menimbulkan penyakit bagi masyarakat. Selain itu, kami juga mengontrol masuknya barang-barang yang masuk ke Indonesia guna melindungi masyarakat dari bahaya barang-barang tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan secara simbolis tersebut diawali dengan pelaksanaan Coffee Morning dengan instansi penegak hukum lain di antaranya TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan. Hasil penindakan akan dibawa ke PT Holcim Indonesia Narogong plant Tbk, yang beralamat di Jalan Raya Narogong Km 7 Cileungsi Bogor untuk dilakukan pemusnahan. “Jadi kita bawa ke Narogong, kalau disini simbolisnya saja,” tuturnya.
Keseluruhan barang yang dimusnahkan, yakni 2.198 bungkus tembakau iris tipis berbagai merk, 205 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor berbagai merk dengan kadar alkohol 12.5 persen sampai dengan 40 persen, dampak dari peredaran tembakau iris dan minuman keras ilegal di pasaran dapat menghambat terpenuhinya penerimaan negara dari sektor Cukai.
“Pemusnahan ini dapat menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran dan diharapkan masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat maupun lingkungan,” pungkasnya. (ian)
Komentar