
INILAHONLINE.COM, BOGOR – Menjelang Pemilihan kepala Daerah (Pemilukada) bulan November 2024 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Pejabat (Pj) Wali Kota Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) NOMOR: 100.3.4/2159 – BKPSDM Tentang Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor Bogor.
Surat Edaran perihall dalam Penyelenggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tersebut, ditandatangani secara elektronik oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari pada 14 Mei 2024. Adapun dalam Surat Edaran itu ada tiga poin yang ditekankan.
Ketiga point tersebut yaitu Pertama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mengupayakan terus menerus terciptanya iklim yang kondusif dan memberikan kesempatan kepada Aparat Sipil Negara (ASN) dan Pegawai BUMD untuk melaksanakan hak pilihnya secara bebas dengan tetap menjaga netralitas.

Walikota, Kepala OPD, ASN dan Kepala BUMD harus melakukan pengawasan terhadap bawahannya selama penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan yang berlaku
Dalam Surat Edaran itu juga menyebutkan, meminta Walikota untuk mengambil tindakan dengan melaporkan dan mengkoordinasikan kepada lembaga Pengawas Pemilu secara berjenjang sesuai kewenangannya serta memproses penjatuhan sanksi atau tindakan administratif apabila mengetahui adanya ASN dan pegawai BUMD yang melakukan pelanggaran.
Adapun point Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang melibatkan diri pada proses kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye

Selain itu Walikota, Kepala OPD dan Kepala BUMD juga dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan
Dalam Surat Edaran tersebut juha melarang Walikota . Kepala OPD dasn Kepala BUMD dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. “Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tersebut di atas diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.
Point Ketiga, ASN dapat menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungut Suara (PPS), atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan ketentuan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan, tetap menjaga netralitas dalam memberikan pelayanan masyarakat dan tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pj Walikota Bogor Hery Antasari saat memimpin apel di Plaza Balai Kota Bogor, Senin (13/5/2025) pagi, kembali mengingatkan kepada ASN di Kota Bogor agar menjaga netralitas dan profesionalisme menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mengingatkan akan pentingnya netralitas bagi ASN, baik untuk diri saya maupun ASN Kota Bogor karena berkaitan erat dengan kinerja di masa transisi,” tandasnya.
“Saya selaku Pj Walikota Bogor juga berharap, bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 buylan November 2024 nanti berjalan lancar dan sukses. Angka partisipasi warga Kota Bogor tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya. (Piya Hadi)
Komentar