Kapendam IV Diponegoro : Bersama Menerjang Badai Post Truth

INILAHONLINE.COM, SEMARANG

Berada dalam era kekinian, keberadaan internet semakin tak terpisahkan dari kehidupan manusia (internet of things). Kecepatan dan luasnya jangkauan informasi melalui internet dalam menyajikan informasi secara cepat dan uptodate (real time) telah membuka peluang seseorang/kelompok untuk berekspresi, berkreasi dan berinovasi yang menghasilkan berbagai keuntungan. Namun disisi lain, peluang tersebut digunakan untuk melakukan kejahatan melalui dunia maya (cyber crime), penyebaran berita bohong (hoax news) dan ujaran kebencian (hate speech).

Sepertihalnya terjadi di beberapa negara, memasuki masa kampanye Pemilu 2019, eskalasi penggunaan media informasi semakin hari semakin meningkat. Pun demikian dengan kejahatan cyber crime, peyebaran hoax dan hate speech juga semakin sering menghiasi di media informasi sehingga fakta tidak lagi berpengaruh dalam membentuk opini publik dibanding emosi dan keyakinan personal, atau lebih dikenal dengan post truth. Dengan mudah seseorang/kelompok mengambil data yang ada untuk menafsirkan dan membuat kesimpulan sendiri sesuai dengan keinginannya tanpa mengindahkan validitas.

Dalam situasi tersebut, hoax news punya pengaruh yang jauh lebih besar dan lebih dipercaya oleh public ketimbang fakta yang sebenarnya.
Saat ini post truth bukan hanya terjadi di pusaran politik saja, namun juga dimanfaatkan oleh oknum/kelompok sparatis untuk membangunan opini dan menciptakan kekacauan agar kondusifitas wilayah menjadi terganggu. Ujaran kebencian, hoax dan teror sengaja dilakukan untuk memunculkan keragu-raguan dan ketidakpastian yang melahirkan sikap apatisme dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebenaran informasi yang beredar. Kegiatan tersebut juga dilakukan untuk merekrut dan mendoktrin/mencuci otak anggota/target anggota.

Jika fenomena tersebut terus berkembang dan tidak disikapi dengan bijak, maka masyarakat akan tersesat dan dengan gampang akan terbawa arus oleh para pencari kepentingan. Apabila masyarakat berdiri di atas fakta-fakta yang dimanipulasi, dipoles, disembunyikan, dilepaskan dari konteksnya, dan pendapat individu atau kelompok lebih ditonjolkan sebagai kebenaran, maka kepercayaan (trush) masyarakat terhadap pemerintah menjadi luntur atau bahkan hilang yang dapat berujung kepada disintegrasi bangsa.

Sebagai warga negara kita semua memiliki kewajiban untuk menghalau dan menerjang fenomena post truth, telebih para pelaku media dan insan penerangan/humas yang senantiasa berada dalam pusaran publikasi informasi. Jangan sampai sebagai penyedia dan penyaji informasi justru terjebak dan masuk dalam pusaran post truth dengan turut serta memberikan hoax news, hate speech atau bahkan cyber crime. Disamping oleh literasi digital, para pelaku dan insan media terlebih insan penerangan/humas harus dapat membimbing, mengarahkan dan melindungi masyarakat dengan memberikan dan menyajikan informasi/berita yang valid.

Begitu pentingnya peran media dalam membentuk opini masyarakat untuk menjaga persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa, oleh karena itu jangan sampai terjadi hiperrealitas dimana kebenaran media duatas kebenraran realita. Keinginan para pendahulu bangsa untuk mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur harus bisa dikawal melalui pemberitaan yang obyektif dan berkelanjutan (continue) berdasarkan data dan fakta yang validitasnya tidak bisa diragukan. Bila hal itu dapat dipegang teguh, niscaya mampu menangkal dan mengikis hoax dan hate speech maupun cyber crime yang disebarkan oleh oknum/kelompok yang tidak bertanggungjawab.

Masyarakat sebagai pengguna/pemakai informasi juga harus lebih cerdas, cermat dan bijak dalam meghadapi isu yang berkembang di media massa, terlebih di media sosial. Semua harus cerdas dan cermat, harus pandai memilih dan memilah setiap informasi yang diterima dengan menyaring sebelum sharing. Sebagai warga negara yang bertanggungjawab juga harus bijak dalam menggunakan media dengan mengupload informasi yang penting, bukan yang penting upload informasi.

Fenomena post truth tidak bisa dilawan dengan saling melempar hoax maupun hate speech, karena justru akan menambah goresan luka dan memperdalam luka yang sudah menganga. Hoax dan hate speech hanya bisa dihapus dan diobati dengan pemberian informasi yang menyejukkan dan dipenuhi dengan kebenaran. Oleh karena itu perlu adanya kerjasama dan kolaborasi yang solid antara insan penerangan/humas baik pada instansi pemerintah/swasta, pelaku media dan seluruh komponen masyarakat secara profesiaonal dan proporsional.

(Pendam IV/Diponegoro)

banner 521x10

Komentar