INILAHONLINE.COM, SEMARANG
Polri jangan hanya menjadikan Kapolsek Tegal Selatan sebagai “tumbal” dengan mencopot dari jabatannya terkait kasus acara kegiatan konser dangdut yang digelar oleh oknum Wakil Ketua DPRD Kota Tegal ditengah situasi pandemi Covid-19, Rabu (23/9/2020) lalu.
“Karena mekanisme perijinan acara jelas, Polsek hanya rekomendasi, surat ijin acara yang mengeluarkan Polres atau Polda. Jadi Polri juga harus mengevaluasi Kapolresta Tegal dan Kapolda Jateng.,” ujar Koordinator Lembaga kajian Hukum dan Kebijakan Publik Omah Publik, Nanang Setyono kepada wartawan, Rabu (30/9/2020)
Untuk itu, LSM Omah Publik meminta agar pengusutan internal di dalam tubuh institusi Polri ini tidak hanya berhenti pada level Kapolsek saja, tapi juga harus meminta agar pihak dari Polresta Tegal dan Polda Jawa Tengah mesti juga turut bertanggung jawab dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Pihak Polsek biasanya hanya memberikan rekomendasi terkait keramaian. Sementara, perizinan biasanya dikeluarkan oleh Polres dan Polda, terutama bila acara melibatkan artis nasional, Jangan sampai hanya berhenti di pencopotan Kapolsek Tegal Selatan. Itu Kapolres dan Kapolda juga dievaluasi. Istilahnya waskat, pengawasan melekat,” kata Nanang Setyono.
Ditempat terpisah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga tak bisa menyembunyikan kegeramannya kepada Wakil Ketua DPRD yang bersikeras menggelar panggung hiburan untuk hajatannya. “Pejabat itu menunjukkan ‘kengeyelan’ yang di dalamnya akan mengganggu politik kesehatan masyarakat sehingga berdampak pada perekonomian nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Sutrisna, terkait dicopot atau tidaknya sang Kapolres, pihak Polda Jateng menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Mabes Polri. Karena penggantian Kapolsek adalah kewenangan Kapolda dengan langsung mengambil tindakan tegas terhadap Kapolsek. Tapi untuk penggantian Kapolres adalah kewenangan Mabes Polri.
“Kita telah memberi teguran keras kepada Kapolresta Tegal, terkait koordinasi dan pembinaan terhadap jajaran di bawahnya dalam kasus acara konser dangdut yang digelar oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal,” ujar Iskandar Sutrisna kepada waartawan di kantornya, Semarang, Rabu (30/9/2020)
Sebelumnya, Polda Jateng mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno terkait kasus konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan Kota Tegal pada Rabu (23/9) lalu. Adapun mengenai kasusnya itu sendiri, pada hari ini (Rabu-red) Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (W) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Hari ini W kita periksa sebagai tersangka.
“Status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jateng terhadap W itu, setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti hingga proses gelar perkara. Dalam penetapan tersangka, sebelumnya penyidik telah memeriksa 19 orang dan saksi dari internal anggota Polri ada 5 orang termasuk memeriksa saksi ahli dan barang bukti,” jelas Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan, dalam proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kemudian penyidik membawa ke gelar perkara dan kasusnya dinaikkan ke penyidikan dengan menetapkan W selaku penyelenggara dan penanggung jawab acara sebagai tersangka.
“Dalam menangani kasus tersebut, pihak Kepolisian akan menggunakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang ancaman hukumannya maksimal 4,5 bulan penjara dan atau pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara,” jelasnya. (Piya Hadi)
Komentar