Kasus Zeus Karaoke Terus Bergulir, Demi Penyidikan Aparat Diminta Menutup Sementara

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Menanggapi tuduhan Thomas pemilik Zeus Karaoke Semarang, Jefry mitra bisnisnya akan menjatuhkan usahanya itu tidak benar, bahkan sejak awal sudah mengingatkan supaya tidak menayalahgunakan izin hiburan dengan membuka prostitusi.

”Sejak awal saya sudah menyampaikan jangan jual lendir, tapi Warga Negara Korea pemilik tempat hiburan itu sepertinya menganggap angin lalu, dengan tipu muslihat penjualan lendir diambil keuntunganya dari penjualan kamar yang mana 1 kamar bisa untuk sekian tamu, jadi Thomas sangat berperan dalam penyiapan tempat untuk terjadinya tindakan cabul,”ujar Jefri.

Sementara itu, mengenai tudingan Jefry merekayasa kasus prostitusi di Zeus, juga tidak benar. Bahkan Jefry mengungkapkan jika bukti-bukti dari Bill Out (BO) sudah ada di Kepolisian baik di Tipikor maupun Pemkot Semarang.

”Mestinya Kasat Reskrim bisa menjawab hal ini, karena pada waktu investigasi anggota turun ke lapangan dan menemukan bukti-buktinya. Jika profesional Kasat Reskrim langsung menutup tempat tersebut selama proses pemeriksaan,”tutur Jefry.

Menurutnya, perlu diluruskan pernyataan pengacara Zeus Karaoke yang menyatakan kalau MA, mantan karyawan Zeus Karaoke itu melaporkan praktik prostitusi di Zeus, yang sebenarnya MA melaporkan pengancaman yang dilakukan Thomas, karena menolak untuk memberikan keterangan palsu.

”Bukan lapor prostitusi, namun lapor pengancaman yang dilakukan Thomas di depan Tomy dan kawannya. MA dipecat bukan karena memberikan data kepada saya. Namanya anak buah diminta data oleh pemilik saham ya wajib memberikan, sebab pada saat saya minta, saya saat itu masih salah satu pemilik saham,”ujarnya.

Jefry juga menyangkal adanya tuduhan kalau menjadikan dokumen itu sebagai alat mencari keuntungan pribadi.

”Bagaimana saya mencari keuntungan sendiri, saya minta hak saya selama 13 bulan bergabung di perusahaan hiburan itu, selebihnya saya tidak mau tau dan mestinya pihak berwenang bisa menelusuri pengemplangan pajak yang dilakukan hingga saat ini,”tutur Jefri.

Dengan bukti-bukti yang ada, Jefry akan kembali meminta kepada pihak berwenang untuk mencekal dan menangkap Warga Negara Asing itu, supaya sebagai contoh pengusaha lain.

”Sekali lagi saya tegaskan dari pertama, Tomy sebelum saya bawa ke pihak berwenang saya menanyakan hak saya selama 13 bulan dan saya sudah pesan yang menjadi milik negara harus kamu kembalikan,”kata Jefry seperti dikutif Semarangpedia.com.

Menurutnya, selama kasus bergulir di Kepolisian, beberapa makelar kasus mulai mengikutinya dengan membujuk damai saja dengan Thomas. Namun, bujukan itu dengan tegas ditolaknya.

”Saya diminta damai dengan melibatkan beberapa makelar kasus, tapi saya menolak. Supaya untuk menjadi pembelajaran masyarakat, jika orang salah kok bisa bebas dan siapa saja itu yang menjadi makelar kasus akan saya sampaikan di persidangan,”ujar Jefry.(Suparman)

banner 521x10

Komentar