Pemilik Zeus Karaoke : Tudingan Jefri Tidak Benar dan Mendasar

Berita, Hukkrim, Jawa Tengah1431 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Thomas, pemilik saham Zeuz Karaoke akhirnya angkat bicara usai banyaknya berita soal pelaporan untuk Thomas dari mantan rekan bisnisnya, Jefry Fransiskus ke Polrestabes Semarang.

Jefry melaporkan Thomas ke Polrestabes Semarang, atas dugaan kasus penipuan, penggelapan, dan porstitusi itu, semuanya disangkal oleh Thomas, sebagai pemilik Zeus Karaoke.

“Tudingan semuan itu, saya nilai tidak benar dan tidak mendasar, selain itu juga justru memutarbalikkan fakta. Justru Jefry yang merasa dirugikan itu sudah untung besar. Bukan hanya menerima pengembalian modalnya Rp 400 juta untuk membangun karaoke. Namun dia juga dapat Rp 600 juta, sebagai hasil penjualan saham,” katanya, Minggu (29/7/2018).

Thomas juga mengaku, jika ketika Jefry membeberkan jika dia tidak menerima keuntungan dari hasil bisnis karaoke itu, adalah sebuah kekeliruan dan tidak benar adanya.

“Total yang didapat Jefry ada Rp 1 miliar, karena dia sudah dapat pengembalian modal Rp 400 juta, dan penjualan saham Rp 600 juta, dimana saham itu dijual ke Kristanto,” beber Thomas, didampingi tim Kuasa Hukumnya, Gandung Sardjito, Koes Martono, dan Sebastian B Soediono di Semarang.

Thomas juga menyampaikan, jika penjualan saham itu, terjadi pada awal Juni 2018. Dimana, Jefry mengatakan sangat membutuhkan uang tunai segera mungkin. Karena Thomas memiliki niat membantu, maka rekannya Kristanto pun, membeli saham sebesar 10 persen milik Jefry di Zeus Karaoke, yang senilai Rp 600 juta.

“Ada buktinya, berupa tanda terima dan tanda tangan di atas materai. Sejak penjualan itu, Jefry tercatat sudah bukan pemegang saham lagi di Zeus Karaoke,” ujarnya.

Karena, lanjut Thomas, sejak awal bergabung dengan karaoke miliknya, memang sudah ada upaya dari Jefry untuk menjatuhkan usahanya itu. Dugaan tersebut terbukti saat ini, pun soal karaoke milik Thomas, juga sempat disinggung soal prostitusi.

“Hal ini tidak benar, bahkan saya tidak pernah memberikan izin untuk praktik prostitusi. Sesuai izin usaha yang saya miliki, adalah hiburan atau entertainment, lalu dari mana adanya praktik itu,” jelasnya.

Bahkan, dengan adanya hal tersebut, Thomas menduga dan meyakini, bahwa kasus prostitusi tersebut direkayasa oleh Jefry. Informasi yang tengah ramai di Kota Semarang ini, berawal dari adanya mantan karyawan Zeus Karaoke, MA melaporkan manajemen karaoke ke polisi soal prostitusi.

Padahal, MA sendiri justru menjadi bagian dari mata rantai prostitusi tanpa sepengetahuan manajemen. MA sendiri dipecat atas perlakuannya mencuri dokumen dan data-data penting untuk diserahkan ke Jefry.

Setelah tidak lagi menjadi pemegang saham, Jefry menjadikan dokumen itu sebagai alat mencari keuntungan pribadi. Caranya, dengan mengancam manajemen dan akan menyebarluaskan dokumen dan data penting itu, ketika permintaannya tidak dipenuhi.

”Bukti terjadinya ancaman itu di Semarang ada, yakni dua orang datang menemui salah satu pemegang saham, Tommy dan membawa dua kardus isi dokumen dan data penting. Saat itu Jefri berada di lokasi dan menyaksikan,” kata Kuasa Hukum Thomas, Gandung.

Gandung menyebutkan, kedua orang tersebut mengatakan kepada Tommy, apabila tidak memenuhi nominal yang diminta, maka data akan disebarluaskan.

“Dugaan kami, data dan dokumen ini hasil curian, MA yang diberikankan ke Jefry. Selain itu, soal penggelapan pajak itu pun juga tidak benar. Karena, pajak sudah kami bayar secara resmi, setiap bulannya sesuai ketentuan yang berlaku dan peraturan yang ada,” pungkasnya.(Suparman)

banner 521x10

Komentar