Kejati Jateng Berhasil Selamatkan Uang Negara Dari Tindak Pidana Korupsi Sebesar Rp7,2 Miliar

Inilahonline.com (Semarang-Jateng) – Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersana Kejaksaan Negeri tingkat kabupaten, akhirnya membuahkan hasil. Kerja keras yang dilakukan akhirnya berhasil menyelamatkan uang negara.

”Sebanyak 38 kejaksaan di wilayah Jawa Tengah menyelamatkan uang negara dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp7,2 miliar sepanjang semester pertama 2017,”kata Kejati Jateng Sugeng Pudjianto usai Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Semarang, Sabtu (22/7/2017).

Dijelaskan Sugeng Pudjianto, penyelamatan uang hasil korupsi yang dilakukan para pelaku tersebut berasal dari puluhan kasus korupsi yang telah ditangani dari hasil penyelidikan dan penyidikan hingga proses eksekusi.

“Selama Januari hingga Juli ada 33 kasus yang diselidiki, sedangkan yang sudah naik ke penyidikan sebanyak 20 perkara,” katanya.

Kendati demikian, dari perhitungan jumlah kasus tersebut, uang negara yang berhasil diselamatan seluruhnya sebanyak Rp 7,2 miliar. Uang sebesar itu berasal dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang yang mencapai Rp4,4 miliar.

”Jadi selama 2017 ini, tidak terdapat tunggakan perkara dari tahun sebelumnya,”paparnya.
Oleh karena itu, kata Kejati, bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Adhyaksa ini, ia meminta seluruh pegawai kejaksaan untuk tetap semangat bekerja di tengah keterbatasan anggaran untuk bekerja.

”Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekarang ini, hanya memperoleh alokasi anggaran untuk penanganan dua kasus korupsi dalam setahun,”ungkapnya.

Sementara itu, untuk meningkatkan kinerja masing-masing kejaksaan negeri dijatah hanya satu penanganan kasus korupsi. Padahal, tantangan dalam penegakan hukum ke depan akan semakin berat.”Oleh karena itu, ia meminta seluruh pegawai tidak putus asa,”tegasnya.

Meski alokasi anggaran untuk kegiatan kejaksaan terbatas, menurut dia, lembaga penegak hukum ini akan mengutamakan pencegahan dalam mengantisipasi tindak pidana korupsi.(Suparman)

banner 521x10

Komentar