Kejati Jateng Gelar Acara Nikah Massal Peingati Hari Bhakti Adhiyaksa ke-58

Jawa Tengah615 Dilihat

INILAHONLINE.COM, SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menggelar Nikah Massal gratis, sebagai rangkaian memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-58 tahun ini, Selasa (17/7). Kegiatan itu, diikuti sebanyak 21 calon pasangan untuk melangsungkan pernikahan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah JaLan Pahlawan Semarang.

Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jateng Farhani mengatakan nikah massal itu, digelar untuk memberikan perlindungan kepada pasangan suami-istri baik secara agama maupun hukum.

”Dalam rangka hari Bhakti adhyaksa ini, nikah massal digelar agar pasangan suami-istri yang hidup di tengah-tengah masyarakat ini mendapatkan perlingdungan,”ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, perlindungan secara agama dapat diperoleh hingga pasangan berkumpul dalam satu rumah itu menjadi sah menurut syariat agama,

”Tidak hanya itu, perlindungan secara hukum pemerintah mereka juga didapat hingga rumah tangga, jika ke depan memiliki kelahiran, juga menjadi syah menurut undang-undang.”

Menurutnya, jumlah calon yang dipilih merupakan hasil seleksi dari 70 calon pasangan di Kota Semarang, yang mendaftar nikah masal. Mereka yang memenuhi syaratlah yang mendapat kesempatan untuk mengikuti nikah massal itu.

”Kementerian agama tetap melaksanakan tugas sesuai persyaratan yang harus terpenuhi. Bahkan kalau tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan pasangan bakal ditunda dulu,”tuturnya.

Dia menuturkan untuk memenuhi syarat-syarat itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memfasilitasi calon mempelai dalam menyelesaikan persoalannya, hingga mereka dapat berjalan sesuai keinginanya untuk dapat menikah.

”Kami fasilitasi mereka calon mempelai yang masih ada ikatan dengan pihak lain dan Kejati bekerja sama dengan pengadilan agama agar melangsungkan perceraian. Kalau orang masih ada ikatan perkawinan dengan orang, kan tidak boleh. Termasuk adalah persyaratan-persyaratan yang lain dapat difasilitasi oleh kementrian agama, di antaranya dari kelurahan, kecamatan, dari dinas kependudukan,”tuturnya.

Ia menambahkan, nikah massal yang diselenggarakan Kejati Jateng itu gratis. Bahkan Presiden Joko Widodo juga telah menginstruksikan kepada semua demokrasi pemerintahan, untuk memberikan pelayanan publik yang sebaik-baiknya terutama pelayanan yang tepat, murah, berkualitas, menyenangkan.(Suparman)

banner 521x10

Komentar