Oleh: ASEP ACHADIAT SUDRAJAT
Perkembangan pembangunan desa tengah memasuki masa yang sangat penting. Tidak saja dalam upaya memberikan pelayanan masyarakat yang berkualitas dan optimal. Tetapi juga masa penting yang akan menentukan kelanjutan pembangunan desa itu sendiri.
Saat ini, tantangan pembanguan desa semakin kompleks dan menuntut persiapan danpemikiran yang sangat serius. Kita dihadapkan pada suatu perubahan yang cepat dan non- linear. Ini sebagai akibat bergulirnya era Revolusi Industri 4.0. Kemajuan teknologi ini memungkinkan otomatisasi pada hampir semua bidang. Oleh karena itu, Kepala Desa sebagai pemangku kebijakan pembangunan desa harus memahami tugas dan kewenangannya.
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Sedangkan Kepala Desa memiliki kewenangan, antara lain : a) memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b) mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; c memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d) menetapkan Peraturan Desa; e) menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f) membina kehidupan masyarakat Desa; g) membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h) membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i) mengembangkan sumber pendapatan Desa; j) mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k) mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l) memanfaatkan teknologi tepat guna; m) mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; n) mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o) melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana kita tahu revolusi industri generasi pertama ditandai oleh penggunaan mesin uap untuk menggantikan tenaga manusia dan hewan. Generasi kedua, melalui penerapan konsep produksi massal dan mulai dimanfaatkannya tenaga listrik. Generasi ketiga, ditandai dengan penggunaan teknologi otomasi dalam kegiatan industri. Pada revolusi industri keempat, menjadi lompatan besar bagi sektor industri, yaitu teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan sepenuhnya. Belum usai hiruk-pikuk akibat Revolusi Industri 4.0, yang dibarengi berkembangan era disrupsi, tiba-tiba kita dikejutkan dengan munculnya Society 5.0 (masyarakat 5.0).
Konsep Society 5.0 diadopsi Pemerintah Jepang sebagai antisipasi terhadap tren global sebagai akibat dari munculnya Revolusi Industri 4.0. Society 5.0 adalah hal alami yang pasti terjadi akibat munculnya Revolusi Industri 4.0. Revolusi Industri 4.0 telah melahirkan berbagai inovasi dalam dunia industri dan juga masyarakat secara umum.
Society 5.0 merupakan jawaban atas tantangan yang muncul akibat era Revolusi Industri 4.0 yang dibarengi disrupsi yang ditandai dunia yang penuh gejolak, ketidakpastian, kompleksitas, dan ambiguitas.
Society 5.0 adalah masyarakat yang dapat menyelesaikan berbagai tantangan dan permasalahan sosial dengan memanfaatkan berbagai inovasi yang lahir di era Revolusi industri 4.0 seperti Internet on Things (internet untuk segala sesuatu), Artificial Intelligence (kecerdasan buatan), Big Data (data dalam jumlah besar), dan robot untuk meningkatkan kualitas hidup manusia.
Society 5.0, sebuah masa ketika masyarakat berpusat pada manusia yang menyeimbangkan kemajuan ekonomi dengan penyelesaian masalah sosial oleh sistem yang mengintegrasikan ruang dunia maya dan ruang fisik. Society 5.0 akan menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan menyelesaikan masalah sosial. Untuk itu diperlukan tiga kemampuan utama seorang Kepala Desa.
Tiga kemampuan utama seorang Kepala Desa yang dibutuhkan guna menghadapi super smart society tersebut adalah kemampuan memecahkan masalah kompleks, berpikir kritis, dan kreativitas. Penguasaan ketiga kemampuan utama yang dibutuhkan masa depan merupakan hal mutlak untuk kelangsungan pembangunan desa di masa depan. Masa depan dengan konstruksi Era Masyarakat 5.0, tapi sekaligus berada pada era VUCA (volatility, uncertainty, complexity dan ambiguity): penuh gejolak, tidak pasti, rumit, dan serba kabur.
Tak ayal lagi, para Kepala Desa tidak cukup memiliki ilmu pengetahuan tata kelola desa saja, tapi juga cara berpikir. Cara berpikir yang harus selalu dikenalkan dan dibiasakan adalah cara berpikir untuk beradaptasi di masa depan, yaitu analitis, kritis, dan kreatif. Cara berpikir itulah yang disebut cara berpikir tingkat tinggi (HOTS: Higher Order Thinking Skills).
Berpikir ala HOTS bukanlah berpikir biasa-biasa saja, tapi berpikir secara kompleks, berjenjang, dan sistematis. Kemampuan HOTS bagi Kepala Desa dan perangkatnya dapat diperoleh dalam proses pelayanan masyarakat. Yakni, dengan memberikan ruang kepada perangkat desa untuk menemukan pengetahuan berbasis aktivitas. Ini dapat mendorong perangkat desa untuk membangun kreativitas dan berpikir kritis. Kepala Desa dan perangkatnya punya kebebasan dalam berinovasi dan bertindak dalam proses pelayanan. Dalam hal ini, Kepala Desa dan perangkatnya tidak boleh bersikap monoton.
Pembiasaan HOTS perlu dikenalkan dan dirasakan langsung sesuai situasi dunia nyata. Dengan mengenali dunia nyata, Kepala Desa dan perangkatnya akan mengenal kompleksitas permasalahan yang ada. Hal ini sejalan dengan hak dan kewajiban masyarakat.
Adapun hak masyarakat antara lain: 1) meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; 2) memperoleh pelayanan yang sama dan adil; 3) menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; 4) memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi: Kepala Desa; perangkat Desa; anggota Badan Permusyawaratan Desa; atau anggota lembaga kemasyarakatan Desa; dan 5) mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di Desa. Adapun kewajiban masyarakat anra lain: 1) membangun diri dan memelihara lingkungan Desa; 2) mendorong terciptanya kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa yang baik; 3) mendorong terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tenteram di Desa; 4) memelihara dan mengembangkan nilai permusyawaratan, permufakatan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan di Desa; dan 5) berpartisipasi dalam berbagai kegiatan di Desa.
Dalam hal ini Kepala Desa berperan sebagai fasilitator bagi perangkat desa dan stakeholders yang terkait kelembagaan desa untuk menawarkan arah dalam menemukan solusinya. Harapannya, solusi yang dimunculkan bukanlah solusi usang. Tetapi solusi yang memiliki nilai baru sesuai dengan konteks situasi yang baru pula. Itulah kreativitas dan inovasi. Hal ini sejalan dengan tujuan dibentuknya desa, antara lain: a) memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b) memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia; c) melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa; d) mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; e) membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum; g) meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h) memajukan perekonomian masyarakat Desa erta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i) memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Pengenalan dunia nyata tidak hanya sebatas lingkungan sekitar. Tapi lingkungan universal yang bisa dijelajahi menggunakan fasilitas laman daring. Ini akan meningkatkan kualitas diri Kepala Desa dan perangkatnya yakni terbukanya wawasan global sebagai bagian dari masyarakat dunia. Upaya untuk itu, salah satunya penulis usulkan adanya pendidikan dan pelatihan bagi Kepala Desa terpilih.
Pendidikan dan pelatihan bagi Kepala Desa terpilih, dapat dilaksanakan ketika Kepala Desa terpilih sebelum pelaksanaan pelantikan. Selesai pendidikan dan pelatihan Kepala Desa dapat dilantik. Adapun materi pendidikan dan pelatihan terkait tata kelola desa, termasuk tata kelola keuangan, inovasi desa, serta peraturan perundang-undangan Desa sesuai dengan tujuan Desa. Dalam pendidikan dan pelatihan inilah Kepala Desa dididik dan dilatih untuk menguasai kemampuan cara berpikir tingkat tinggi (HOTS: Higher Order Thinking Skills).
Kegiatan pendidikan dan pelatihan ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasanyang dilakukan oleh Pemerintah. Akhir kata, pembangunan desa harus mampu memberikan bekal bagi Kepala desa dan perangkatnya untuk selalu siap menghadapi tantangan zaman. Kita harus bergerak cepat untuk bisa beradaptasi di Era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0 saat ini. Untuk itu pekerjaan rumah terbesar bagi pemangku pemerintahan adalah meningkatkan kompetensi Kepala Desa dan perangkatnya sebagai ujung tombak yang bertugas melaksanakan pembangunan, dengan motto MEMBANGUN DESA UNTUK NEGERI. Juga dinantikan kesadaran para Kepala Desa dan perangkatnya untuk melaksanakan tugas sepenuh hati. Semoga bermanfaat.
(Penulis adalah seorang Birokrat di Pemerintah Kabupaten Bogor)
Komentar