Kenaikan UMK 8,71 Persen Tahun 2018, Disnaker Kota Bogor Minta Perusahaan Segera Realisasikan

InilahOnline.com (Kota Bogor) – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bogor 2018 mengalami kenaikan 8,71 persen dari tahun 2017 Rp. 3.272.153 menjadi Rp 3.557.146. Kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan yang dihitung berdasarkan upah 2017 ditambah laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor Samson Purba mengatakan, peningkatan UMK 2018 dihitung dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Sebelumnya serikat pekerja mengusulkan kenaikan UMK 10 persen sedangkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMK sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015.

“Dari Pemkot tidak mungkin membangkang peraturan dan juga mengikuti perintah Wali Kota sesuai dengan perhitungan kenaikan UMK 8,71 persen untuk disampaikan ke Gubernur dan melihat SK yang terbit kenaikan sesuai dengan usulan,” ujarnya seusai menghadiri Sosialisasi Upah Minimum Kota Bogor (UMK) Tahun 2018 di Hotel Ririn Boutique, jalan Ciburial Indah I & II Pulo Armyn, Kota Bogor, Rabu (6/12/2017).

Pihaknya menegaskan, agar kenaikan upah ini dapat direalisasikan per 1 Januari 2018 mendatang. Bagi perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai UMK sebaiknya mulai mengajukan penangguhan kepada Gubernur mulai dari sekarang dengan melampirkan persyaratan.

“Diantaranya surat kesepakatan tertulis antara pemberi kerja dan pekerja, laporan keuangan dua tahun sebelumnya dan bagi perusahaan yang karyawannya banyak akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” terangnya.

Samson menambahkan, kenaikan UMK ini harus diterapkan perusahaan yang ada di Kota Bogor terutama perusahaan besar, hotel Bintang tiga dan lainnya. Sementara bagi pelaku UMKM dibawah binaan Disperindag, pihaknya tidak memaksakan pemilik usaha memberikan UMK mengingat para UMKM masih harus berkembang.

“Untuk SPG-SPG di toko-toko kecil juga kami tidak bisa memaksakan hanya saja kami mewajibkan karyawannya untuk dimasukkan ke dalam program BPJS,” terangnya.

Ketua Apindo Kota Bogor Sukoco mengatakan, anggota Apindo sudah ditegaskan untuk mengikuti UMk 2018 karena rata-rata anggota Apindo merupakan perusahaan besar. Hanya saja masalahnya di Kota Bogor ini ada sekitar 750 perusahaan tetapi yang bergabung dengan Apindo baru hanya 40 sehingga sisanya diluar dari kontrol Apindo.

“Kalau kami memang harus mengikuti aturan. Sebab UMK ini berlaku untuk karyawan lajang dan karyawan baru. Untuk karyawan yang sudah lama bisa lebih dari UMK,”

Wakil Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi Pertembangan Energi dan Umum (SPKEP) Kota Bogor Agus Ramdan mengatakan, pada dasarnya serikat pekerja menentang PP Nomor 78 Tahun 2015 karena ada pasal yang merugikan serikat pekerja. Meski begitu pihaknya tetap mengikuti aturan yang sudah ada mengingat PP ini bertujuan untuk menstabilkan ekonomi. Ia pun berharap dengan kenaikan UMK yang sudah sesuai dengan keinginan perusahaan ini, tidak ada lagi penangguhan dari perusahaan.

“Jangan sampai ada penangguhan abadi kan kasian para pekerja. Dan kami juga berharap ada struktur dan skala upah untuk mengakomodir pekerja yang sudah lama,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Umum Setda Kota Bogor Hanafi mengatakan, Kota Bogor terus berkembang menjadi kota yang menarik bagi investor ditambah dengan letaknya yang strategi hanya 60 km dari Jakarta. Hal ini berdampak pada tingkat kebutuhan yang tinggi sehingga Pemerintah Kota Bogor menetapkan UMK 2018 sebesar Rp. 3.557.146 yang juga berlaku bagi tenaga formal di pemerintahan.

“Kami juga mengangkat PKWT dan gaji PKWT mengacu pada UMK. Tenaga PKWT di Pemerintah Kota Bogor misalnya tenaga penjaga taman, tenaga kebersihan, petugas Satpol PP, petugas pemadam kebakaran, petugas lalu lintas (dishub) dan lainnya,” pungkasnya. (ian)

banner 521x10

Komentar