Ketua IPW : Kapolres Bogor Didesak Segera Fasilitasi Rekonsolidasi Antara Kapolsek Cileungsi Dengan Wartawan

INILAHONLINE, COM, CIBINONG – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolres Bogor bergerak cepat  untuk memfasilitasi rekonsulidasi antara Kapolsek Cilengsi dengan wartawan terkait insiden Kapolsek Cileungsi Edizon yang diduga melakukan intimidasi kepada wartawan (media-Red) yang sedang melakukan tugas jurnalistik dalam meliput kegiatan razia yang digelar tim gabungan disejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Ruko Metland, Cileungsi Kabupaten Bogor, pada Sabtu (9/3/2025) kemarin

“Terkait laporan ke Propam Polres Bogor dengan terlapor Kapolsek Cileungsi ini, ini bisa menjadi satu warning pelajaran berharga.,” ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, MH kepada inilahonline.com, Selasa (12/3/2025) malam.

Menurutnya, ia mengusulkan tetap dilakukan komunikasi yang baik dan laporan ini bisa mejadi pintu dipertemukan dengan pihak-pihak dan dilakukan rekonsolidasi. “Pak Kapolres mungkin bisa mempetemukan antara wartawan yang mengadu ke Propam dengan terlapor Kapolsek Cileungsi Edizon, kemudian kedepannya dijalin komunikasi yang baik,” katanya.

Lebih lanjut Ketua IPW mengatakan, terjadinya keslahpahaman itu hal biasa, ini menjadi pelajaran berharga untuk diingatkan, polisi yang memiliki jabatan dan kewenangan itu selalu ingat bahwa tugasnya diawasi oleh banyak pihak termasuk wartawan atau media.

“Pada masa yang sangat terbuka dimana informasi yang sangat bergerak dalam gambar, berita tulis maupun media sosial (Medsos) pengawasan terhadap seorang anggota polisi itu akan cepat terpantau,” tandas Ketua IPW yang juga seorang Lawyer yang juga merupakan Sekjen DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)

Selain itu Ketua IPW yang kritis terhadap kinerja Polri ini menambahkan, bahwa tindakan-tindakan polisi yang bisa dinilai menimbulkan keluhan masyarakat, sikap arogansi atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, sehingga komunikasinyan kurang baik terhadap masyarakat dan khusunya komunikasi dengan wartawan.

“Apalagi, dalam kasus ini berhubungan dengan pewarta atau jurnalis yang memang kerjanya membuat berita, tentu akan bisa  menjadi kontraproduktif jika Kapolsek tidak membuka ruang komunikasi yang kurang baik,” pungkas Sugeng Teguh Santoso.

Sebelumnya Ketua IPW angkat bicara terkait soal adanya dugaan intimidasi yang dilakukan Kapolsek Cileungsi Kompol Edizon kepada wartawan saat Tim Gabungan dan Polsek Cileungsi melakukan Razia Tempat Hiburan (THM) dikawasan Ruko Metland Cileungsi, Minggu (9/3/2025) pukul 22.30 WIB kemarin.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, ia sangat menyayangkan atas perseteruan antara awak media dengan Kapolsek Cileungsi tersebut. Pasalnya, media (wartawan-red) itu selain sebagai mitra kerja dengan Polri dalam berbagai informasi dan membantu polisi unutk publikasi dalam pengungkapan kasus, juga dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam melakukan tugas jurnalisti.

“Seharusnya, seorang Kapolsek bisa menjalin komunikasi yang baik dengan teman-teman media. Saya berharap, semoga Kapolres mendengar dan membaca kejadian perseteruan antara Kapolsek Cilenungsi dengan rekan-rekan wartawan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya meminta agar polisi harus bersinergi dengan media, karena saat ini zamanya era keterbukaan informasi, sehingga tugas-tugas kepolisian akan lebih mudah dalam menganani kasusu perkara yang perlu mendapat dukungan publik dalam penegakan hukum. “Jika perlu, Kapolsek bisa menggelar kegiatan coffe morning (ngopi bareng-Red) dengan para awak media untuk mejalin komunikasi,” tandas Ketua IPW

Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, SH. MH.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Fikcar Hadjar, SH. MH saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi terhadap Jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial mengatakan, terkait sikap dan tindakan Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor yang mengintimidasi dan melarang Jurnalis melaksanakan tugasnya merupakan pelanggaran UU Pers

“Beritakan saja apa adanya, termasuk larangan dari sang Polisi,” ujar Dosen Fakultas Hukum (FH) Usakti,  Abdul Fikcar Hadjar kepada media, Selasa (11/3/2025)

Dia Menilai Kapolsek Cileungsi tidak menghayati perannya sebagai Polisi. “Dia tidak menghayati perannya sebagai Polisi yang digaji dan diberi makan oleh Rakyat Indonesia. Atas tindakannya sebagai Kapolsek tersebut, maka dia tidak melihat jika dirinya digaji dari uang rakyat, tandasnya.

Menurutnya, jika tindakan dari oknum Kapolsek tersebut melenceng dari tupoksinya, maka saoal perkara dicopot atau tidaknya adalah kewenangan dari Pemimpinnya yaitu Kapolres Bogor. “Itu kewenangan atasannya yang menilai dan menghukumnya,” pungkas Abdul Fikcar Hadjar

Dilaporkan Ke Propam

Dugaan intimidasi Kapolsek Cileungsi terhadap wartawan sempat viral dibeberapa media online, akhirnya Tindakan oknum Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar yang diduga melakukan intimidasi kepada Firmansyah salah seorang wartawan Media Online yang sedang meliput kegiatan razia THM di wilayah Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor berbuntut panjang.

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

Pasalnya, wartawan yang merasa teritimidasi tersebut, melaporkan oknum Kapolsek Cileungsi ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar dan Seksi Propam Polres Bogor. Senin (10/3/2025)

“Hari ini saya resmi melaporkan oknum Kapolsek Cileungsi ke Propam Polda Jabar dan Propam Polres Bogor atas tindakannya yang mengintimidasi saya saat liputan kegiatan razia di Cileungsi”, ujar Firmansyah yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Bogor ersebut. Menurutnya kedatangan ke Polres Bogor hari ini guna melengkapi BAP yang mana sebelumnya telah di BAP oleh Paminal Polda Jabar.  “Ini melengkapi BAP di Propam Polres Bogor yang mana semalam juga telah di BAP oleh Paminal Polda Jabar”, ungkapnya.

Atas kejadian tersebut dirinya merasa dirugikan karena telah dirampas kebebasan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wartawan dan insiden tersebut diduga telah melanggar UU Pers.

 “Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1), dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Pers. Dan kejadian tersebut saya merasa hak saya telah dirampas dan sangat merugikan”, terangnya.

 Ia berharap kejadian ini tidak terjadi lagi pada insan pers dimanapun berada dan juga meminta kepada Kapolres Bogor segera mencopot jabatan dari Kapolsek dan juga memberikan pemahaman soal tugas dan fungsi wartawan. “Saya harap insiden ini tak terjadi lagi pada insan pers dimanapun dan mendesak kepada Kapolres segera mencopot jabatan  kapolsek tersebut,” tegasnya.

Kronologis Kejadian

Sebelumnya, telah diberitakan, bahwa kronologis kericuhan antara Kapolsek Cileungsi dan wartawan yang meliput kegiatan razia itu bermula ketika Kapolsek Cileungsi menanyakan keberadaan seorang wartawan berinisial F bersama rekannya J yang kebetulan di luar sekitar lokasi THM di wilayah Metlend Cileungsi, Bogor Timur

Wartawan Firmansyah yang berada lebih dahulu di lokasi, saat masuk ke tempat hiburan untuk menanyakan kehadiran petugas Polisi justru ditanya oleh Kapolsek: “Sedang apa disini?”. Wartawan yang tersinggung dengan cara bertanya kapolsek menjawab: “Saya wartawan, memang tidak boleh berada disini?” Hal ini menyebabkan ketegangan antara petugas dengan awak media.

Biasanya sebagaimana para Kapolsek sebelumnya, jika akan mengadakan kegiatan razia dan patroli menginformasikan kepada wartawan, kecuali penggrebekan yag bersifat rahasia, bahkan dalam ptroli khusus saja seorang kapolsek pasti mengajak beberapa wartawan.

Menurut informasi dikalangan wartawan, seperti diketahui sebelumnya bahwa Kapolsek Cileungsi tersebut, kurang mempunyai hubungan yang harmonis dengan wartawan, sejak press conference (jumpa pers) yang mengecoh wartawan peliput langsung pengamanan gas subsidi di Kirab, Minggu (9/2/2025), sehingga dijuluki “Kapolsek Omon-omon”, yang mengabaikan laporan adanya pengoplosan gas subsidi (22/2/2025) lalu.

Salah satu THM di kawasan Metland CIleungsi yang menjadi sasaran tempat razia oleh Tim Gabungan

Namun hingga saat ini mengenai informasi, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, walaupun hingga kini tidak jelas penangananya.

Bahkan seorang aktivis yang juga berada di tempat kejadian berkomentar: “Razia yang menyasar tempat hiburan di Kawasan Metland Transyogi anehnya hanya menyasar 1 tempat hiburan E, sedangkan Toko Miras yang ada tidak disentuh padahal beroperasi sejak siang hari. Himbauan kok disita?”

Dalam razia diangkut puluhan kardus minuman keras (Miras) berbagai merk dengan Mobil Carry bak terbuka, sedangkan toko mirasnya tidak disentuh. “Terkesan tebang pilih”, ujar seorang yang kebetulan sedang duduk-duduk.

Sementara itu, Surat Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor : 474/ (?)/II/2025-Pem yang tertempel di pintu masuk berlaku untuk Desa Limusnunggal juga terkesan asal tempel, untuk masyarakat Desa Limusnunggal amun anehnya berada di tempat hiburan wilayah Desa Cipenjo.

Untuk itu, Kapolres Bogor diminta untuk mengevaluasi dan meninjau ulang kinerja Kapolsek Cileungsi yang terkesan tertutup. “Sangat kontradikirf, sementara Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro telah bekerja dengan baik dan sangat dekat dengan wartawan, tetapi Kapolseknya hanya ‘omon-omon’ saja”, tutur  salah seorang mengaku bernama Silaen.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggora yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Iptu Desi Triana via WhatShap hingga berita ini ditayangkan, belum merespon. Namun sebelumnya ia mengarakan, terkait berita mengenai perseteruaan antara Kapolsek Cileungsi sebaiknya biar Kapolsek yang akan memberikan keterangan. “Tekait hal tersebut nanti biar pak Kapolsek Cileungsi yang akan sampaikan langsung yah, nuhun kang,” ujar Desi kepada inilahonlie.com, Senin (10/3/2025) kemarin. (PH)

banner 521x10

Komentar