Komisi II DPR RI Kunker Ke BPN Kabupaten Bogor

Berita, Nasional568 Dilihat

INILAHONLINE.COM, CIBINONG

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang membidangi Pertanahan melakuan keunungan kerja (Kunker) ke Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, di jalan Tegar Beriman, Cibinong, Selasa (5/3/2019)

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron dalam kunjungannya, menghimbau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor jangan tebang pilih dalam menyelesaikan sertifikasi tanah di wilayah kerjanya, khusunya pelayanan mengenai Program Pendaftaran Tanah Sistimatik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Wilayah Bogor

“Saya menghimbau kepada BPN, jagan sampai mencederai program yang sudah bagus ini malah menimbulkan image tidak bagus. Misalnya, ada pungutuan dan sertifikat yang tidak selesai. Kemudian yang besar-besar dapat dengan mudah mengurus tanah dan justru target masyarakat kecil tidak selesai,” kata Herman Khaeron.

Dikatakan, program PTSL sudah bagus untuk menghindari pungutan-pungutan dalam sistem pertanahan di Indonesia pada umumnya. Program PTSL mendapatkan perhatian dan dukungan dari anggota dewan khususnya komisi II yang memang fokusnya terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN).

“Saya kira Program PTSL ini bagus dan bermanfaat bagi rakyat. Untuk itu, kami sangat mendukung PTSL dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran,” ujarnya

Anggota DPR dari Fraksi Demokrat (FPD) ini juga menyampaian, bahwa kedatangannya ke Kantor BPN kabupaten utnuk melihat langsung kesusksesan dam menyelesaikan capaian target di wilayah. Pihaknya juga mengakui bahwa target PTSL untuk rakyat di Kabupaten Bogor termasuk yang paling besar di Indonesia, sehingga diperlukan kemampuan dan kesuksesan dalam menyelesaikan target di wilayah tersebut.

“Kami sengaja melakukan kunungan kerja ke kantor BPN Bogor untuk melihat bagaimana kelancaran dan kesusksesan PTSL yang ditargetkan 97 ribu pada tahun 2017, 80 ribu ditahun 2018 dan 75 ribu di tahun 2019,”katanya

Lebih jauh Herman mengatakan, DPR-RI akan membuat aturan pengesahan, pengakuan dan legitimasi kepemilikan sertifikat tanah untuk mengindari konflik sengketa perkara pertanahan yang berujung adanya gugatan di kemudian hari.

“Kami mencari mekanisme yang baik. Ke depan kita akan merancang agar sertifikat setelah lima tahun tidak dapat digugat hukum alias menggunakan sistem positif,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Herman Khaeron.

Menurutnya, keabsahan legalitas kedudukan sertifikat tanah,diharapkan dapat mencegah banyaknya konflik kepemilikan tanah di masyarakat. Tidak dapat dipungkiri penyelesaian konflik pertanahan membutuhkan waktu yang panjang dan lama, sehingga konflik dan sengketa pertanahan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja.

“Dibutuhkan juga komitmen bagaimana prespektif di daerah sudah siap belum dalam mengambil keputusan secara tepat dan objektif. Sehingga sengketa dan konflik pertanahan dapat terselesaikan dengan baik dan adil. Saya meyakini, bahwa PTSL juga dapat menyelesaikan sengketa dan konflik perkara pertanahan” ungkap mantan Pimpinan Komisi VII DPR-RI.

Herman juga menekankan, ketika tanah milik masyarakat terdaftar dalam sistem itu, maka konflik kepemilikan tanah dapat teratasi. Selain, yang tidak kalah penting dari keberadaan sistem pertanahan itu adalah karena tanah erat kaitannya dengan kedaulatan sebuah negara.

“Kalau tanah kita haknya sudah beralih kepemilikannya ke orang lain, maka ini akan kehilangan kedaulatan. Oleh karena itu kita membangun sistem untuk menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkasnya.

(Piya Hadi)

banner 521x10

Komentar