KPAI dan Kemdikbud Sepakat Bangun Sistem Penyelesaian Kasus-Kasus Pelanggaran Hak-Hak Anak di Pendidikan

Nasional, Pendidikan694 Dilihat

INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Pada Selasa, 3 Juli 2018, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kedatangan tamu istimewa, yaitu Muhajir Effendy (Mendikbud RI) yang didampingi oleh Hamid Muhamad (Dirjen Dikdasmen) dan Harris (Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud RI). Muhajir Effendy adalah Menteri pertama yang datang berkunjung ke KPAI.

Sedangkan yang menerima rombongan Mendikbud RI dari KPAI adalah Susanto (Ketua KPAI), Rita Pranawati (Wakil Ketua KPAI), Retno Listyarti (Komisioner Bidang Pendidikan), Susianah (Komisioner Bidang Sosial dan anak dalam keadaan darurat), Jasra Putra (Komisioner Bidang Hak Sipil), Sitti Himahwatty (Komisioner Bidang Kesehatan) dan Retno Prasetiadju (Kepala Sekretariat KPAI).

Mendikbud dan rombongan tiba di KPAI Sekitar pukul 11.45 wib, setelah berfoto bersama di depan logo KPAI, maka selanjutnya rombongan menuju ruang Aula KPAI dan dimulailah diskusi Pendidikan dan Anak. Dalam pertemuan yang berlangsung cair dan penuh keakraban tersebut, Kemendikbud dan KPAI membahas berbagai topik, seperti sekolah aman, sekolah inklusi, Sekolah Ramah Anak (SRA), pendidikan berbasis keluarga, pendidikan anak usia dini, hingga sarapan sehat. Ke depannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kerja sama dengan KPAI dalam perngawasan dan perlindungan anak.

“Selain itu, Mendikbud juga menyambut positif usulan dari KPAI membangun sistem koordinasi antara KPAI dengan Kemdikbud terkait upaya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran hak-hak anak di pendidikan. Karena selama ini berjalan sendiri-sendiri padahal untuk efektivitas dan penyelesaian yang berpresfektif anak serta demi kepentingan anak, maka sinergitas KPAI-Kemdikbud sangat diperlukan,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.

Mendikbud sempat menyampaikan kepada KPAI tentang niat baik pembenahan pendidikan, salah satunya melalui kebijakan zonasi dalam Sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), yaitu untuk menghilangkan predikat sekolah Favorit dan unggulan.

“KPAI mendukung kebijakan zonasi, karena mendekatkan anak-anak dari rumah ke sekolah, juga mengurangi factor resiko ketika anak harus bersekolah jauh, dan meminimalkan tawuran pelajar karena teman sekolahnya adalah teman bermainnya. Anak-anak juga bisa jalan kaki atau naik sepeda ke sekolah, sehingga hemat energy dan juga sehat untuk tumbuh kembang anak,” ujar Retno.

Namun, Retno menambahkan bahwa kebijakan zonasi dengan system jarak rumah terdekat dengan hitungan meter, ternyata di lapangan menimbulkan cukup banyak masalah ketika jumlah sekolah negeri di tiap kecamatan dan kelurahan tidak berimbang, sehingga anak-anak yang di wilayah tempat tinggalnya tidak ada sekolah negerinya menjadi berpotensi kehilangan haknya untuk bisa bersekolah di sekolah negeri.

Selain itu, KPAI juga melihat banyak sekolah negeri yang tidak memiliki sarana prasarana memadai, sehingga sulit juga menghapus predikat sekolah Favorit dan unggulan jika pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak memeratakan sarana prasarana yang sama di setiap sekolah sesuai standar sarana prasarana dalam SNP (Standar Nasional Pendidikan).

KPAI akan mempelajari data-data dan pengaduan yang masuk terkait kebijakan zonasi dalam system PPDB, hasil analisis akan disampaikan ke Kemdikbud RI untuk pembenahan dan perbaikan tahun depan.

Pertemuan ditutup dengan makan siang bersama, ke depannya, Mendikbud berharap akan terus ada masukan dan kerja sama dengan KPAI dalam perngawasan dan perlindungan anak.(red)

Siaran Pers ini dirilis oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia, di Jakarta, 3 Juli 2018. Untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, hubungi : Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan. Kontak : 0822-9844-4546

banner 521x10

Komentar