KPU Jateng, Calon Perseorangan Harus Kumpulkan Dukungan 1.781.606 Suara

Politik489 Dilihat

InilahOnline.com (Semarang-Jateng) – Meski belum dimulai pendaftaran Gubernur secara resmi, KPU Jateng meminta kepada bakal calon perseorangan yang akan mendaftar pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018, harus mengumpulkan dukungan minimal 1.781.606 suara dan dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk untuk masing-masing dukungan.

“Angka tersebut diperoleh dari penghitungan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yakni 27.409.316 dikali 6,5 persen yang hasilnya dibulatkan menjadi 1.781.606 suara,” kata Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Senin (11/9/2017)

Menurutnya, persyaratan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 Huruf D yang menyatakan bahwa provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir lebih dari 12.000.000 jiwa, maka harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

”Jumlah minimal dukungan untuk pasangan calon perseorangan, KPU Provinsi Jateng juga menetapkan jumlah minimal sebaran dukungan yaitu 18 kabupaten/kota di Jateng. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Jateng Nomor 9/PL.03.2.Kpt/33/Prov/IX/2017,” paparnya.

Namun bagi calon perseorangan, lanjut dia, syarat dukungan pasangan calon perseorangan Pilgub Jateng 2018 diserahkan ke KPU Provinsi Jateng pada 22-26 November 2017.

“Syarat yang harus dikumpulkan adalah formulir pernyataan dukungan dan bukti identitas diri e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan instansi berwenang,” ujarnya.

Pengamat politik dari Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono menilai, calon yang maju melalui jalur perseorangan akan sulit memenangi Pilgub Jateng 2018.

“Di Jateng harapan menang untuk calon perseorangan atau independen masih kecil, dibandingkan calon yang diusung partai politik,” katanya.

Menurut dia, kandidat Pilgub Jateng yang maju melalui jalur perseorangan harus memiliki jaringan sampai tingkat paling bawah yakni RT/RW. Selain itu, membutuhkan struktur pemenangan sampai tingkat bawah, karena Provinsi Jateng sangat luas yakni terdapat 35 kabupaten/kota yang di dalamnya terdapat ribuan desa.

“Dengan kondisi Jateng yang luas, tidak mudah untuk menguasainya, sehingga membutuhkan modal ekonomi yang sangat besar, baik untuk memenuhi persyaratan maupun untuk pemenangan,” ujarnya.

Meski demikian pelaksanaan Pilgub di Provinsi Jateng, tidak ada tradisi calon independen sehingga psikologi politik masyarakat masih terhitung rendah.

”Pemilih tidak terlalu mengapresiasi pada calon perseorangan karena tidak memiliki “kaki tangan” di lapangan,”ujarnya. (Suparman)

banner 521x10

Komentar