INILAHONLINE.COM, JAKARTA – Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 13 Januari 2025 Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh 21 orang para konsumen Apartemen Meikarta melawan Developer PT. Mahkota Sentosa Utama
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta, Zentoni SH. MH menjelaskan, bahwa permasalahan ini bermula dari sejak disahkannya putusan perdamaian dalam perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 PT. Mahkota Sentosa Utama tidak kunjung melaksanakan isi putusan perdamaian aquo;
Zentoni menambahkan sesuai ketentuan Pasal 170 ayat (1) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang para konsumen Apartemen Meikarta dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan apabila dikabulkan maka demi hukum PT. Mahkota Sentosa Utama berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
Dalam waktu dekat Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta selaku kuasa hukum akan mengirimkan surat somasi kepada PT. Mahkota Sentosa Utama dan apabila tidak ada penyelesaian maka akan mengajukan permohonan pembatalan perdamaian perkara Nomor: 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Naga.Jkt.Pst tanggal 18 Desember 2020 ke Pengadilan NIaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tutup Zentoni
Kisruh Meikarta

Kisruh proyek pembangunan apartemen Meikarta (Lippo Group) ini sempat menuai protes dari sejumlah pihak, termasuk DPR RI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar karena tidak memiliki izin yang diperlukan.
Pada 2018, proyek ini diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan adanya pemberian gratifikasi dari pengembang kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait perizinan lahan. Ia dituduh menerima Rp 13 miliar dari eksekutif Lippo Group Billy Sindoro. Neneng divonis 6 tahun, sedangkan Billy dihukum 3,5 tahun penjara. (Piya Hadi)
Komentar